Home Tabalong Hari Ini Realisasi Penyelesaian Batas Desa di Tabalong

Realisasi Penyelesaian Batas Desa di Tabalong

by Muhammad Rais
0 comment

Realisasi penyelesaian batas desa di Kabupaten Tabalong saat ini sudah mencapai 100 persen. Namun, untuk legalitas batas desa masih 94 persen. Pemkab Tabalong pun menargetkan legalitas batas desa akan rampung pada Maret 2024 ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Tabalong, Zulkhaidir, saat ditemui beberapa waktu lalu di Pendopo Bersinar Pembataan.

Dia menjelaskan, dari 121 desa di Kabupaten Tabalong, seluruhnya telah dilakukan deliniasi atau penetapan batas desa. Namun, untuk proses legalitas baru mencapai 94 persen, karena 7 batas desa yang masih dalam proses legalitas oleh Pemerintah Daerah.

Tujuh desa tersebut, yaitu Desa Binjai berbatasan dengan Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Desa Bilas berbatasan dengan Desa Kaong dan Desa Kembang Kuning Kecamatan Upau dan Haruai, serta Desa Kambitin Raya berbatasan dengan Desa Wayau Kecamatan Murung Pudak.

Zulkhaidir menjelaskan, saat ini pihak DPMD Kabupaten Tabalong terus melakukan rapat koordinasi bersama dengan sejumlah pihak terkait untuk mempercepat proses legalitas batas desa di Kabupaten Tabalong. Batas desa ini ditargetkan rampung pada bulan Maret mendatang.

“Mudah-mudahan secepatnya, ini kita lagi berproses untuk rapat rancangan bupati dulu, setelah rapat baru nanti kita tetapkan dengan peraturan bupati, nanti juga ada verifikasi dari bagian hukum juga dengan rapat-rapat tim yang sudah terbentuk. Mudah-mudahan di awal bulan Maret sudah selesai.” ujar Zulkhaidir, Kabid Penataan & Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Tabalong.

Baca Juga  Harga 3 Jenis Cabai Turun di Pasar Tanjung

Penetapan batas desa sendiri merupakan hal penting yang harus dilakukan, pasalnya batas desa merupakan salah satu dasar acuan dalam menentukan rancangan pembangunan desa yang berkelanjutan.

(Mariaulfah, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment