Home Editor's Picks Pemkab Tabalong Alokasian Anggaran Dana Desa Lebih Besar dari DD Pusat

Pemkab Tabalong Alokasian Anggaran Dana Desa Lebih Besar dari DD Pusat

by tabalong hari ini
0 comment

Tak hanya berasal dari transfer pusat atau APBN, 121 desa di Kabupaten Tabalong juga mendapat alokasi dana desa yang berasal dari APBD, yaitu sebesar 114 miliar rupiah. Alokasi tersebut disalurkan dua tahap, dan penyaluran tahap pertama sudah selesai pada bulan Maret 2023.

Pemerintah Kabupaten Tabalong mengalokasikan dana desa tahun 2023 sebesar 114 miliar 987 juta rupiah. Alokasi ini naik signifikan hingga 28 miliar rupiah dibandingkan tahun sebelumnya, bahkan lebih banyak dibandingkan transfer dana desa dari pemerintah pusat, yaitu 97 miliar 555 juta rupiah.

Selain itu, Pemkab Tabalong juga mengalokasikan bagi hasil pajak daerah 8 miliar 26 juta rupiah dan bagi hasil retribusi daerah 683 juta rupiah ke 121 desa di Kabupaten Tabalong. Sehingga total APBD yang dialokasikan untuk menjalankan roda pemerintahan desa mencapai 123 miliar 696 juta rupiah.

Anggaran ratusan miliar ini disalurkan dua tahap, yaitu 60 persen dan 40 persen. Untuk penyaluran tahap pertama sudah tuntas bulan Maret 2023, sebesar 74 miliar 67 juta rupiah. Sedangkan penyaluran tahap kedua menunggu APBD perubahan tahun 2023.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tabalong, Aidy Risyawal, berharap pemerintah desa lebih inovatif dan kreatif dalam memanfaatkan ADD dari APBD Kabupaten Tabalong. Dia juga berharap pendapatan asli desa lebih dioptimalkan lagi.

“Desa ini dapat seinovatif dan sekreatif mungkin. Nah, termasuk juga yang kami harapkan dari desa-desa kita di Kabupaten Tabalong ini adalah mereka bisa mengoptimalkan untuk peningkatan PADes,” ujarnya.

Baca Juga  Kantor Disnaker Tabalong Resmi Berpindah Lokasi

Aidy Risyawal menambahkan, kenaikan signifikan ADD melalui APBD Kabupaten Tabalong ini memberi ruang yang lebih leluasa ke pemerintah desa menjalankan program kegiatannya. Lantaran dana desa yang berasal dari pemerintah pusat terbatas ruang geraknya, karena terikat peraturan Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Keuangan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment