Home DPRD Pemkab Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemkab Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

by Muhammad Rais
0 comment

Pemerintah Kabupaten Tabalong menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman saat sidang paripurna DPRD Tabalong yang digelar pada Sabtu, 9 Agustus 2023, di Ruang Rapat Paripurna Graha Sakata DPRD Tabalong.

Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disampaikan langsung oleh Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, saat sidang paripurna DPRD Tabalong ke-22 Masa Sidang 3.

Dalam penjelasannya di hadapan seluruh pimpinan dan fraksi DPRD Tabalong, Bupati Anang menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Pasalnya, penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, penyelenggaraan rumah dan perumahan juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat.

“Penyelenggaraan urusan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, serta terwujudnya kabupaten yang tertata, efesien dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan itu semua, perlu kebijakan daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang diatur dalam peraturan daerah.” ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.

Bupati Anang menambahkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan cara yang penting untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk pengembangan kelembagaan, pendanaan, sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Baca Juga  Namanya Masuk Jadi Pendukung Calon DPD, Aparat Desa Lapor Bawaslu Tabalong

Selain Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam rapat paripurna ini, Bupati Anang juga menyampaikan penjelasan perubahan atas Perda Nomor 09 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tabalong dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan ini juga digelar rapat paripurna DPRD ke-21 Masa Sidang 3 yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)

*Redaktur: Rais

*Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment