Home Editor's Picks Perka ANRI Jadi Acuan Penyerahan Arsip Lembaga yang Telah Bubar

Perka ANRI Jadi Acuan Penyerahan Arsip Lembaga yang Telah Bubar

by tabalong hari ini
0 comment

Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Eks Dinas Kehutanan di Tabalong Menjadi Kewajiban Dispersip Tabalong yang Tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Lantas, Seperti Apa Aturan yang Mengikat Hal Tersebut? Berikut Penjelasannya.

Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 46 Tahun 2015, Bab 4 Pasal 7 menyatakan bahwa seluruh arsip yang tercipta dari hasil kegiatan lembaga kearsipan negara dan perangkat daerah pada saat penetapan pembubaran, menjadikan tanggung jawab lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya.

Sehingga di daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong, khususnya pada bidang pengelolaan, perlindungan, dan penyelamatan arsip, ber keharusan menerima arsip kacau dari eks Dinas yang dibubarkan maupun digabungkan untuk diakuisisi atau dilakukan penyelamatan arsip.

Kepala Dispersip Tabalong, Norhayati, menjelaskan bahwa akuisisi arsip statis sendiri merupakan proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip atau SKPD yang memiliki arsip tersebut ke lembaga kearsipan daerah Tabalong.

“Akuisisi arsip statis dilakukan dengan cara penarikan arsip statis oleh lembaga kearsipan dari pencipta arsip, maupun serah terima arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan daerah Tabalong,” ujar Norhayati, Kepala Dispersip Tabalong.

Norhayati mengimbau kepada SKPD yang telah bubarkan maupun yang mengalami penggabungan dapat menyerahkan arsipnya kepada lembaga kearsipan daerah untuk selanjutnya dapat diakuisisi.

Baca Juga  2 Desa Berkolaborasi Kembangkan Wisata Danau Walet

(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment