Home Tabalong Hari Ini Pajak Kendaraan Mati Saat Cuti Lebaran, Tida Dikenakan Denda

Pajak Kendaraan Mati Saat Cuti Lebaran, Tida Dikenakan Denda

by admintv
0 comment

TV Tabalong – Menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri, operasional terkahir untuk pelayanan publik, termasuk UPPD Samsat Tabalong dilakukan pada 28 April 2022. Pelayanan akan dibuka kembali pada 9 Mei mendatang.

Kendaraan bermotor yang pembayaran pajaknya jatuh tempo saat masa cuti lebaran,  diberikan kesempatan selama satu hari, tepatnya pada 9 Mei 2022, untuk melakukan pembayaran pajaknya tanpa dikenakan denda. Hal ini dijelaskan Kepala UPPD Tanjung, Dwi Wahyu Purnomo, pada 28 april 2022.

“Untuk kendaraan yang kebetulan masa pajaknya berakhir di hari libur. Jadi kami sepakat sudah tim dari kesamsatan itu bahwa untuk pajak mati di hari libur itu tidak dikenakan denda. Jadi kita diberi kesempatan untuk meperpanjang di hari masuk. Yaitu tanggal 9 mei kita di persilahkan tanpa denda.” Kata Dwi Wahyu Joko Purnomo, Kepala Uppd Tanjung.

Ia menegaskan kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada saat cuti lebaran saja. Yaitu diantara tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022 mendatang.

Masyarakat Tabalong yang tetap ingin membayarkan PKB saat cuti lebaran, dapat menggunakan alternatif pembayaran melalui online. Yakni melalui applikasi E-Samsat dan juga applikasi signal, tanpa harus menunggu pelayanan samsat buka kembali. (Maria Ulfah).

Related Articles

Leave a Comment