Sepasang calon pengantin Kecamatan Murung Pudak melangsungkan pernikahan di Mal Pelayanan Publik Tabalong, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kamis, 15 Februari 2024.
Beginilah saat sepasang pengantin tengah melangsungkan pernikahan di ruang nikah MPP Tabalong. Pernikahan kali ini merupakan yang pertama dilakukan di tahun 2024.
Dipandu petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak dan didampingi masing-masing anggota keluarga, pelaksanaan akad nikah berlangsung khidmat dan lancar.
Meski terbilang sederhana, pernikahan di MPP terbilang meriah, pasalnya pengelola MPP menyediakan kelengkapan dekorasi yang tak kalah dengan pernikahan pada umumnya.
Salah satu keluarga mempelai, Ida Fariyatni, menyambut baik hadirnya ruang menikah di MPP. Menurutnya, adanya ruangan tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk melangsungkan pernikahan.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya pelayanan di Pelayanan Publik ini, Alhamdulillah. Jadi, bila ada yang hendak menikah ramai di sini, kelengkapan dekorasi dan lain sebagainya sudah lengkap, dan lagi gratis, Alhamdulillah. Jadi, kebetulan pada hari ini kami melaksanakan acara nikah cucu kami, dan kami menghimbau kepada warga Tabalong agar kalau memang tidak ingin pindah, laksanakanlah acara pernikahan di tempat ini,” ujar Ida Fariyatni, keluarga mempelai.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Tabalong, Abdul Khairi, menjelaskan bahwa meski pernikahan di MPP dilaksanakan di luar KUA, namun calon pengantin tidak dikenakan biaya apa pun, layaknya seperti menikah di KUA.
“Pembayaran itu biasanya dilaksanakan kalau di luar kantor ada biaya sebesar 600 ribu rupiah, tapi kalau ini sama dengan pelaksanaan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan tanpa dipungut biaya,” ujar Abdul Khairi, Kasubbag TU Kemenag Tabalong.
Pelayanan nikah di MPP Tabalong dapat dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat dari 12 kecamatan se-Kabupaten Tabalong secara gratis. Selain mendapatkan tempat menikah dan layanan pernikahan dari KUA, pasangan pengantin juga akan langsung menerima seluruh dokumen kependudukan baik KTP, kartu keluarga hingga buku nikah.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)