Home Editor's Picks KPU Tabalong Gelar Rakor Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol

KPU Tabalong Gelar Rakor Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol

by tabalong hari ini
0 comment

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, melakukan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu untuk Tahun 2024, pada Selasa 4 Oktober 2022, di Hotel Jelita Tanjung, Pembataan. Acara ini dihadiri perwakilan dari 22 parpol yang terdaftar di SIPOL KPU Tabalong, serta perwakilan KPU Provinsi Kalsel.

Dalam sambutan Bupati Tabalong yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, Febriadin Hapiz menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap mendukung dan bersinergi dalam hal informasi, mengenai keakuratan, faktual dan validasi data calon peserta Pemilu 2024.

Hapiz menambahkan, verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol merupakan salah satu tahapan yang terus dilakukan. Untuk itu seluruh calon peserta pemilu dari parpol diharapkan dapat memanfaatkan secara baik momen verifikasi administrasi perbaikan yang telah diberikan.

“Kita ketahui bersama bahwa verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan merupakan salah satu tahapan proses data pemilih yang terus dilakukan. Data pemilih akan bersifat update sebagai informasi masyarakat, jadi rakor yang kita lakukan tentu dimaksudkan untuk menentukan hasil data calon peserta pemilu untuk pemilihan 2024,” tutur Hapiz.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Ardiansyah mengatakan, sebelum di tahapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol calon peserta pemilu ini, partai politik terlebih dahulu sudah melakukan tahapan perbaikan pada Bulan September lalu.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Penggunaan Pengeras Suara dan Bagarakan Sahur Jadi Perhatian Kemenag

“Itu kan nanti dalam pelaksanaan itu dimulai dari tahapan masa perbaikan yang kemarin dimulai pada tanggal 15 – 28 september tahun 2022 dan partai politik telah melakukan proses itu dan ulun lihat hampir mayoritas itu memanfaatkan dengan melakukan perbaikan-perbaikan dan alhamdulillah mulai kemarin telah melakukan proses administrasi nya vermin nya terkait dengan dokumen-dokumen tersebut,” kata Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan, KPU Tabalong terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu terkait hasil data calon peserta pemilu, yang sesuai dengan amanat pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum KPU Kabupaten Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih, secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Nova Arianti, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment