Home Tabalong Hari Ini Pakaian Bekas Impor Dilarang, Begini Kata Pelaku Thrifting….

Pakaian Bekas Impor Dilarang, Begini Kata Pelaku Thrifting….

by tabalong hari ini
0 comment

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor atau thrifting pada 12 Agustus 2022, di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat. Dilansir dari berbagai media, pemusnahan dilakukan karena larangan impor pakaian bekas yang tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Pelaku usaha thrifting di Tabalong, Deden, menanggapi santai hal ini karena ia menyadari tugas pemerintah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan, dan yang dilarang ialah masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia, bukan perdagangannya di Indonesia. Hanya saja Deden menyayangkan, jika undang-undang tersebut tetap diberlakukan maka akan berdampak terhadap ketersediaan pakaian thrifting. Hal ini ia sampaikan saat ditemui pada Sabtu 20 Agustus 2022.

“Jadinya terbatas barangnya, kita paling cari-cari barang yang preloved dari yang sudah dipakai sama yang beredar di Indonesia, jadi barang baru masuk itu udah gak ada lagi gitu. Mau gak mau kan karena kita di Indonesia ya kita ikutin aturan pemerintah aja. (Kalo masnya sendiri kada mengimpor langsung lah?) Ya kalo saya gak impor langsung ke Luar Negeri,” ungkap Deden.

Deden berharap, Pemerintah Republik Indonesia dapat merevisi undang-undang larangan impor pakaian bekas, yakni dengan melegalkannya namun bersyarat. Syarat yang dimaksud ialah pelaku usaha thrifting memerhatikan masalah keamanan, dan kesehatan pakaian bekas impor.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment