Home Tabalong Hari Ini KPU Tabalong Akan Umumkan Daftar Caleg Sementara Pemilu 2024

KPU Tabalong Akan Umumkan Daftar Caleg Sementara Pemilu 2024

by Muhammad Rais
0 comment

Sesuai dengan tahapan Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong akan segera mengumumkan daftar caleg sementara pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Tabalong Ardiansyah, saat ditemui Jumat pagi, 18 Agustus 2023, di kantor KPU Tabalong.

Ardi menjelaskan penyusunan daftar caleg sementara sudah dilaksanakan oleh KPU Tabalong mulai 6 hingga 11 Agustus 2023 lalu, dengan melakukan pencermatan data calon dari hasil verifikasi administrasi.

Daftar caleg sementara ini akan diumumkan setelah melakukan rapat pleno internal.

Dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di Tabalong, terdapat 2 partai politik yang belum memenuhi syarat. Yakni, Bacaleg dari Partai Hanura yang tidak memenuhi persyaratan setelah dilakukan pencermatan dan perbaikan, serta Partai Kebangkitan Nasional yang dari awal tidak mendaftarkan bacalegnya.

Adapun 15 partai politik lainnya juga terdapat beberapa partai politik yang tidak memaksimalkan kuota 30 bacaleg.

“Partai PKB ada 30 calegnya, kemudian Gerindra 30 juga, PDIP 29, Golkar 30, Partai NasDem 30, Partai Buruh 8, Partai Gelombang Rakyat 12, Partai Keadilan Sejahtera 30, Partai Garda Republik Indonesia 5, Partai Amanat Nasional 30, Partai Demokrat 30, Partai Solidaritas Indonesia 3, Partai Perindo 6, Partai Persatuan Pembangunan 30, Partai Ummat 17, dan Partai Bulan Bintang 4,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.

Baca Juga  Praktek Bidan Mandiri Aqilla Muara Uya Wakili Kalsel dalam Ajang Role Model TPMB Nasional

Untuk 324 daftar caleg sementara ini, rinciannya akan diumumkan Sabtu besok oleh KPU Kabupaten Tabalong melalui Sistem Pencalonan (SILON) KPU dan berbagai media elektronik.

Ratusan caleg ini akan memperebutkan 30 kursi DPRD Tabalong yang tersebar di 4 Daerah Pemilihan atau Dapil. Dapil Tabalong Satu yang terdiri dari Tanta dan Tanjung dengan alokasi sebanyak 7 kursi, Tabalong Dua yang terdiri dari Banua Lawas, Kelua, Muara Harus, dan Pugaan sebanyak 7 kursi, Tabalong Tiga yang terdiri dari Haruai, Muara Uya, Upau, Jaro, dan Bintang Ara sebanyak 9 kursi, serta Tabalong Empat Murung Pudak sebanyak 7 kursi.

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment