Home Tabalong Hari Ini Eksekutif-Legislatif Sepakati Perubahan Nomenklatur BAPPEDA dan Tipologi BPBD

Eksekutif-Legislatif Sepakati Perubahan Nomenklatur BAPPEDA dan Tipologi BPBD

by Muhammad Rais
0 comment

Komisi I DPRD Tabalong menggelar rapat pembahasan tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Kamis, 15 Maret 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong, Supriani, didampingi sejumlah anggota Komisi 1 dan dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Setda Tabalong, Bagian Ortal Setda Tabalong, BAPPEDALITBANG Tabalong, serta BPBD Tabalong.

Dalam pembahasan ini disepakati perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengembangan, dan Penelitian Kabupaten Tabalong, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah atau BAPPERIDA Kabupaten Tabalong.

Serta kenaikan tipologi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong dari klasifikasi B menjadi klasifikasi A.

Saat diwawancarai usai kegiatan, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tabalong, Haris Fakhrozi, menjelaskan bahwa peningkatan BPBD dari klasifikasi B menjadi A sangat diperlukan, seiring dengan bertambahnya beban kerja, anggaran, serta bencana yang semakin meningkat setiap tahun.

“Nah kenapa perlu dianaikan klasfikasi BPBD ini? Karena adanya beban kerja yang semakin banyak kemudian meningkatnya anggaran yang diberikan kepada kami. Tingkat kejadian bencana yang semakin tahun semakin meningkat kemudian asset yang kami kelola juga semakin tahun semakin meningkat sehingga kami perlu kenaikan ini.” ujar Haris Fakhrozi, Kepala Pelaksana BPBD Tabalong.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, Supriani, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh adanya peningkatan tipologi dan perubahan nomenklatur tersebut. Mewakili anggota lain, ia pun berharap agar kedua SKPD ini dapat melakukan pembenahan agar semakin efektif.

Baca Juga  Desa Warukin Wakili Tabalong Diajang Penilaian PATBM Kalsel

“Supaya SKPD yang ditingkatkan tipenya ini bisa berbenah lebih jauh lagi lebih efektif dan beliau berpesan agar SKPD yang memang katakan lah BPBD ini sangat memiliki beban yang luar biasa fungsi dan tugasnya nah tadi sudah dapat saran-saran dan masukan dari beberapa orang yang hadir hari ini pada rapat di pembahasan peraturan daerah yang kita sebut dengan perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Tabalong no 05 tahun tahun 2026 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.” ujar Supriani, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.

Supriani menambahkan bahwa seiring dengan disepakatinya perubahan tersebut, dalam waktu dekat, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, akan diparipurnakan.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment