Home Editor's Picks Disdukcapil Tabalong Aktifkan Layanan Kependudukan di Kecamatan

Disdukcapil Tabalong Aktifkan Layanan Kependudukan di Kecamatan

by tabalong hari ini
0 comment

Guna mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong kembali mengaktifkan layanan di tingkat kecamatan, salah satunya di Kecamatan Kelua. Sebelumnya satu orang petugas ditempatkan untuk memberikan pelayanan di kecamatan, lalu sempat dihentikan selama dua tahun akibat pandemi covid-19.

Kemudian bertepatan dengan pemindahan Kantor Disdukcapil dari Sulingan ke Mal Pelayanan Publik Mabuun, pada pertengahan Agustus 2022, pelayanan di kecamatan kembali diaktifkan dengan menempatkan dua orang petugas. Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice mengatakan, penambahan petugas ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.

Selain itu, Disdukcapil Tabalong juga membuka pelayanan di dua kecamatan yang sebelumnya belum terlayani, yakni Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak.

“Jadi di kecamatan itu semua pelayanan bisa dilakukan di kecamatan, kecuali pencetakan KTP dan KIA, karena memang mesin pencetaknya kita terbatas. Jadi untuk pencetakan tetap di kabupaten, nanti hasil cetakannya akan kita distribusikan biasanya ke kecamatan, nanti kecamatan yang akan membagikan ke warganya seperti itu,” tutur Rowi.

Rowi menuturkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan di kecamatan dengan membekali para petugas setiap bulan, dan menjalin komunikasi setiap hari. Upaya peningkatan yang dilakukan diantaranya sosialisasi informasi terbaru terkait layanan Disdukcapil, seperti tertuang dalam Permendagri nomor 72, 73, dan 74. Serta menampung kendala-kendala yang ditemui di lapangan, dan mendata kebutuhan alat penunjang kinerja.

Baca Juga  Data BMKG Puncak Kemarau di Tabalong Terjadi Bulan Agustus

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment