Home Tabalong Hari IniPemerintahan BPN Sampaikan Hasil Pengukuran Lahan Sengketa Warga Kasiau

BPN Sampaikan Hasil Pengukuran Lahan Sengketa Warga Kasiau

by tabalong hari ini
0 comment

Badan Pertanahan Kabupaten Tabalong menyampaikan hasil pengukuran yang telah dilakukan di 3 bidang tanah milik 3 orang warga Desa Kasiau yang menjadi sengketa dengan PT Adaro Indonesia, dari hasil tersebut diketahui sebagian lahan sengketa masuk dalam HGU PT Adaro .

Hasil pengukuran disampaikan BPN Tabalong, dalam rapat dengar pendapat antara perwakilan warga Desa Kasiau, dengan PT Alam Tri Abadi dan PT Adaro Indonesia, pada Selasa 28 Februari 2023, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Tabalong.

Dalam RDP tersebut diketahui, sebidang tanah milik pemohon Steprianus dengan luas 28.691 meter persegi berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Tabalong berada di kawasan hutan produksi tetap. Sebidang tanah milik pemohon Asmah seluas 18.400 meter persegi tersebut masuk dalam kawasan hutan. Dan sebidang tanah milik pemohon Selamat Riyadi seluas 13.390 meter persegi berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Tabalong berada di kawasan hutan produksi tetap.

Kasi survey dan Pemetaan BPN Tabalong Jadi Wahyu Hadi menyampaikan, bahwa BPN produk yang dikeluarkan oleh BPN Tabalong merupakan produk yang absah berdasarkan permohonan dari masyarakat.

“Dalam hal ini kami menyampaikan keabsahan produk kami tadi yang kami keluarkan itu memang benar produk dari kami dari permohonan masyarakat, semuanya tertuang jelas disana mana yang masuk kawasan mana yang tidak, jadi legalitas terhadap produk yang kami keluarkan bukan legalitas keabsahan kepemilikan seseorang bukan jadi dalam hal ini BPN Netral tidak memihak salah satu kami hanya menyampaikan data apa yang ada di kami,” kata Jadi Wahyu Hadi.

Baca Juga  Kadisdik Tabalong Apresiasi Pilot Project UKLIN SDN 2 Jaing Hilir

Meski hasil pengukuran telah dipaparkan, namun dalam rapat dengar pendapat lanjutan yang digelar ketiga kalinya ini, kedua belah pihak baik masyarakat maupun perusahaan masih belum menemui kesepakatan soal ganti rugi lahan sengketa.

Nova Arianti, TV Tabalong

Related Articles

Leave a Comment