Home DPRD Anggaran Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur Penuhi Standar Minimum

Anggaran Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur Penuhi Standar Minimum

by Muhammad Rais
0 comment

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabalong bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Kerja pada Jumat malam, 8 Desember 2023. Rapat kerja ini membahas hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda APBD Tabalong Tahun 2024.

Rapat kerja Banggar DPRD bersama TAPD Tabalong digelar di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Tabalong, Jurni, serta diikuti sejumlah anggota Banggar DPRD Tabalong dan sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Diketahui, dari paparan TAPD Tabalong yang disampaikan Kepala BPKAD Tabalong, Husin Anshari, bahwa berdasarkan hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda APBD Tahun 2023, dijelaskan bahwa secara umum isi Raperda telah sesuai.

Seperti kebijakan pendapatan daerah yang terdiri dari komponen pajak, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, yakni berjumlah sebesar Rp241.976.000.650, tidak mengalami perubahan dan sesuai data yang disampaikan kepada provinsi.

Dana transfer sebesar Rp1.126.657.062.000 yang terdiri dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah juga tidak mengalami perubahan.

Perubahan terjadi pada anggaran belanja pegawai yang semula Rp819.559.643.703 berkurang sebesar Rp77.318.226 menjadi Rp819.482.325.477.

Sedangkan untuk belanja jasa, semula Rp637.303.605.088, bertambah sebesar Rp77.318.226 menjadi Rp637.380.932.304.

You Might Be Interested In
Baca Juga  RSUD Haji Badaruddin Kasim Menerima Visitasi Tim Dari RSUP DR. Kariadi Semarang Untuk Penilaian Program Pengampuan Kesehatan Ibu dan Anak

Selain itu, Husin juga memaparkan bahwa alokasi untuk anggaran pendidikan di tahun 2024 sudah memenuhi standar, yakni 20,34 persen dari standar minimum 20 persen.

Alokasi anggaran untuk kesehatan juga sudah memenuhi standar, yakni sebesar 14,04 persen dari standar minimum sebesar 10 persen.

Alokasi untuk infrastruktur sebesar 40,23 persen dari standar minimum sebesar 40 persen.

Sementara itu, untuk alokasi anggaran yang kurang, terdapat pada alokasi anggaran pengawasan, yakni 0,4 persen dari standar minimum 0,5 persen.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Jurni, mengaku pihaknya mendukung adanya penambahan anggaran untuk pengawasan.

Dari anggaran pengawasan ini juga ia mengharapkan agar tenaga pengawas desa di Kabupaten Tabalong dapat ditambah, sehingga penyalahgunaan anggaran di lingkup pemerintah desa dapat diminimalkan secara maksimal.

“Tapi kalau memang harus 0,5 persen itu harus dipenuhi tidak masalah kami mau lebih pun. Tapi kami meminta penambahan angka itu tujuannya untuk bagaimana supaya untuk dana desa yang ada di Kabupaten Tabalong kalau memang tidak cukup tim auditnya kalau perlu ditambah, menambah itu kira-kira menambah biayanya, nah supaya maksud kami kawan-kawan di desa itu tidak ada yang bersentuhan dengan masalah hukum karena kami yakin banyak pelaksanaan ini banyak ketidakpahaman kawan-kawan kita yang ada di desa, karena kepala desa tidak mengerti apalagi dia baru sedangkan pelaksanaan itu kan kebanyakan dari sekretaris desa.” ujar Jurni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong.

Baca Juga  Buka Destinasi Wisata Danau Walet, Pemkab Ingatkan Soal Tarif

Dalam kesempatan ini, Jurni juga mengapresiasi peningkatan pelaksanaan Raperda yang dilaksanakan lebih cepat dari tahun sebelumnya, di mana Kabupaten Tabalong berada di posisi kedua se provinsi Kalimantan Selatan setelah Banjarbaru dalam hal pembahasan APBD Tahun 2024.

(Maria Ulfah/ TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment