Home Editor's Picks Kampanye Mandatory Halal, Kemenag Harap UMKM Urus Sertifikat Halal

Kampanye Mandatory Halal, Kemenag Harap UMKM Urus Sertifikat Halal

by tabalong hari ini
0 comment

Kemenag Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi dan kampanye mandatory sertifikasi halal ke para pedagang yang ada di Pasar Mabuun pada Sabtu, 18 Maret 2023. Melalui sosialisasi ini diharapkan pedagang memiliki kesadaran mengurus sertifikasi halal.

Kampanye Mandatory Halal dilakukan jajaran Kemenag Tabalong bersama penyuluh dan Kepala KUA kepada sejumlah pedagang di Pasar Mabuun. Satu-persatu pedagang didatangi oleh tim Kemenag Tabalong untuk mensosialisasikan sekaligus mengenalkan program sertifikasi halal Kementerian Agama.

Selain itu, tim juga mengedukasi para pedagang terkait pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dijual, sekaligus mengarahkan para pedagang maupun pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Sahidul Bakhri, mengharapkan melalui kampanye ini para pedagang atau pelaku UMKM dapat memiliki kesadaran yang tinggi untuk segera mengurus sertifikasi halal untuk produknya, mengingat layanan sertifikasi halal ini mudah dan gratis.

“Ya, kita berharap para pelaku usaha ini secara sukarela datang ke tempat kami, jadi mereka mau secara sadar, suka rela datang ke tempat kami. Artinya, dengan itu maka kita akan dapat terbantu, mereka yang ingin usahanya itu diberikan sertifikasi halal,” ujar Sahidul Bakhri, Kepala Kemenag Kabupaten Tabalong.

Adanya sosialisasi ini pun disambut baik oleh Ramli, salah satu pedagang di Pasar Mabuun. Menurutnya, meski produk yang ia jual berbahan halal, namun ia juga memerlukan label halal yang sudah diverifikasi langsung oleh pihak Kemenag, sehingga produk yang dijual benar-benar terjamin baik dan kehalalannya.

Baca Juga  Pakaian Bekas Impor Dilarang, Begini Kata Pelaku Thrifting....

“Ih, katanya kenapa kada, misalnya kan kaya itu. Nah, bagus juga kalo, bujur saja pang kan sudah halal ini tapi kan label nya kada-kadang itu kaitu nah yakalo,” kata Ramli, pedagang Pasar Mabuun.

Kegiatan sosialisasi kampanye mandatory sendiri merupakan salah satu langkah Kemenag Tabalong dalam rangka mendukung program pemerintah pusat untuk mencapai target 10 juta produk bersertifikat halal di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Untuk pengajuan sertifikasi halal sendiri tergolong mudah, yang mana para pelaku usaha hanya cukup menunjukkan nomor induk berusaha atau NIB serta menjamin produk yang digunakan harus benar-benar halal.

Dalam kegiatan ini, Kemenag Tabalong juga merilis 3 sertifikat halal bagi pelaku UMKM, yakni usaha Roti Raja, Amplang Tinsa, dan Empek-Empek Tajir Food.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment