Home Tabalong Hari Ini Lantik 56 Kepala Sekolah, Bupati Anang Ingatkan Soal Angka Rata- Rata Lama Sekolah

Lantik 56 Kepala Sekolah, Bupati Anang Ingatkan Soal Angka Rata- Rata Lama Sekolah

by Muhammad Rais
0 comment

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani secara resmi melantik dan mengambil sumpah puluhan puluhan kepala sekolah dilingkup pemerintah kabupaten Tabalong, pada rabu 20 desember 2023, di gedung Sarabakawa Tanjung.

Sebanyak 56 kepala sekolah dari berbagai jenjang dilantik dan diambil sumpahnya oleh bupati Tabalong Anang Syakhfiani. Sebanyak 21 orang dilantik menjadi kepala sekolah  Taman Kanak -Knak yang terdiri dari kepsek mutasi sebanyak 13 orang dan penugasan baru 8 orang. 31 orang dilantik sebagai kepala sekolah dasar negeri, yang terdiri dari kepsek mutasi 14 orang dan penugasan baru 17 orang. Serta 4 orang kepala sekolah menengah pertama negeri yang terdiri dari kepsek mutasi 1 orang dan penugasan baru 3 orang. Pelantikan ini berdasarkan hasil pertimbangan pengangkatan kepala sekolah di kabupaten Tabalong, pada tanggal 5 desember 2023.

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, dalam sambutannya mendorong kepala sekolah untuk terus berupaya meningkatkan angka rata-rata lama sekolah di Tabalong. Tahun 2023 angka rata rata lama sekolah di Tabalong telah mencapai 9 koma 12 tahun.

“saya berharap jangan sampai, sampai pada titik optimal setelah itu rata rata lama sekolah diTabalong tidak meningkat lagi, itu yang saya minta kepada kepala dinas pendidikan untuk melakukan evaluasi secara rutin setiap tahun, sementara dibelakang ibu dan bapak sekalian banyak guru guru fungsional yang punya kemampuan, bekerja lebih baik yang belum mendapatkan kesempatan dipercaya sebagai kepala sekolah”

Selain melantik kepala sekolah, Bupati Anang turut melantik melantik 6 orang pejabat fungsional melalui perpindahan jabatan fungsional lain, dengan rincian jabatan guru ke jabatan pengawas sebanyak 5 orang, dan jabatan pelaksana ke jabatan auditor dilingkungan inspektorat daerah sebanyak 1 orang.

Muhammad ariadi, TV Tabalong, melaporkan.

Related Articles

Leave a Comment