Home Editor's Picks Kini Dokumen Kependudukan Tak Perlu Dilegalisir

Kini Dokumen Kependudukan Tak Perlu Dilegalisir

by tabalong hari ini
0 comment

Saat ini dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik, tidak perlu lagi dilegalisir, Hal tersebut dilakukan pemerintah guna memudahkan pengurusan dokumen kependudukan.

Untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan, kini dokumen kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik berupa scan barcode, tidak perlu lagi melakukan legalisir. Hal tersebut, telah tertuang pada per mendagri nomor 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan.

Adapun dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik, yakni KTP Elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

Saat ditemui usai rapat di Pendopo , Kamis 12 Januari 2023 , Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice mengatakan, pihak Disdukcapil Tabalong telah menjalankan hal tersebut, pihaknya pun akan terus mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, guna memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan nya.

“Nah ini pun masih belum tersosialisasikan dengan bagus ya tapi sudah mulai kita lakukan bahwa ketika dokumen-dokumen dengan barcode itu tidak perlu lagi di legalisir, karena sebenar nya ketika di scan barcode otomatis kebaca semua bahwa ini memang asli” terangnya.

Selain itu Disdukcapil pun akan menyampaikan aturan tersebut kepada instansi terkait, yang berurusan dengan dokumen kependudukan, agar nantinya masyarakat tidak lagi melakukan legalisir dokumen kependudukan, untuk menunjukan keaslian dokumen nya.

Baca Juga  Tips Menjaga Kesehatan Gigi & Mulut Selama Ramadan

Nova Arianti, TV Tabalong

Related Articles

Leave a Comment