Home Tabalong Hari Ini Kembali Berulah, Dua Residivis Pengedar Sabu Dibekuk BNNK Tabalong

Kembali Berulah, Dua Residivis Pengedar Sabu Dibekuk BNNK Tabalong

by Muhammad Rais
0 comment

Belum genap setahun menikmati udara bebas, dua residivis pengedar sabu di Tabalong kembali dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK Tabalong). Dari kedua tangan pelaku, BNNK Tabalong berhasil mengamankan satu koma empat gram sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK Tabalong), Kompol Ricky Lesmana, melalui press release pada Kamis, 27 Juli 2023, mengungkapkan barang bukti 1,4 gram sabu didapat dari tangan pelaku FR dan PP.

Keduanya diamankan di tempat berbeda pada 25 Juli 2023 lalu. Pelaku FR diamankan di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung dengan barang bukti 0,60 gram sabu. Sedangkan pelaku PP diamankan di sebuah bengkel las di Jalan Padat Karya Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak dengan barang bukti 1,06 gram sabu.

Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat soal akan adanya transaksi jual beli narkotika golongan satu jenis sabu di daerah kawasan padat penduduk di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung.

“Ini perlu menjadi perhatian khusus ketua lingkungan semua ketua lingkungan baik itu tingkat RT sampai kepala desa untuk mewaspadai adanya mereka, mereka-mereka yang diduga ada kecurigaan melakukan kegiatan menjurus kepada tindak pidana gelap narkotika,” ujar Kompol Ricky Lesmana, Kepala BNNK Tabalong.

Ricky Lesmana menambahkan, pidana yang disangkakan untuk tersangka FR adalah Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka PP adalah Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu Jaringan Muara Uya, 109 Gram Sabu Disita

(Gazali Rahman, TV Tabalong)

Top of Form

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment