Home Tabalong Hari Ini Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu Jaringan Muara Uya, 109 Gram Sabu Disita

Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu Jaringan Muara Uya, 109 Gram Sabu Disita

by Muhammad Rais
0 comment

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong meringkus 3 tersangka pengedar narkotika jaringan wilayah Utara Tabalong. Dalam penangkapan ini, polisi menyita narkotika jenis sabu.

Adapun tiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Muara Uya, di antaranya (BI) 36 tahun warga Desa Lumbang, (MF) 23 tahun warga Desa Palapi, dan (MUS) 44 tahun warga Desa Ribang.

Polisi menangkap para tersangka itu pada Jumat, 2 Februari 2024, lalu di tiga tempat yang berbeda di Kecamatan Muara Uya.

Dalam press release-nya pada Rabu, 7 Februari 2024, tadi, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, mengatakan dari tangan tiga tersangka polisi menyita total barang bukti sabu seberat 109 gram. Dengan rincian dari tersangka BI seberat 3,43 gram, MF 18,76 gram, dan MUS 86,2 gram.

“Jadi, bicara kronologisnya hasil pengembangan yang telah diamankan, baik itu BI sama MF akhirnya mengarah ke MUS ya, yang telah diamankan dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan pelaku MUS yang berada di kediamannya. Kemudian, dilakukan penggeledahan baik itu badan dan juga penggeledahan rumah yang disaksikan oleh kepala desa setempat dan ditemukan 9 bungkus klip berisi serbuk bening yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 86,2 gram.” ujar AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong.

Anib menambahkan ketiga tersangka disangkakan pasal berbeda, seperti tersangka BI disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara tersangka MF dan MUS, dengan barang bukti melebihi 5 gram, disangkakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)

Berita terkait

Leave a Comment