Home Editor's Picks Raperda RTRW Tabalong 2023-2042 Ditargetkan Rampung dalam Waktu 2 Bulan

Raperda RTRW Tabalong 2023-2042 Ditargetkan Rampung dalam Waktu 2 Bulan

by Muhammad Rais
0 comment

Selain Menyepakati KUA PPAS 2024, dalam Rapat Paripurna Bupati Tabalong Menyampaikan Penjelasan terhadap Raperda RTRW Kabupaten Tabalong Tahun 2023–2042. Raperda Tersebut Harus Selesai Dibahas dalam Kurun Waktu Dua Bulan, Pasalnya Jika Tidak, Legitimasinya Akan Ditarik oleh Pemerintah Pusat.

Hal Tersebut Disampaikan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, dalam Sambutannya Saat Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-16 Masa Sidang Dua Tahun 2023, pada Sabtu 12 Agustus 2023, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Rapat Paripurna Digelar dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Tabalong terhadap Raperda RT-RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabalong Tahun 2023–2042.

Bupati Anang Menjelaskan Raperda Ini Memiliki Peran Penting dalam Mendukung Kabupaten Tabalong sebagai Pintu Gerbang Ibukota Negara dan Memberikan Kepastian Hukum dalam Penyusunan Kebijakan Tata Ruang Kabupaten Tabalong, sehingga Dapat Meningkatkan Perekonomian dan Perkembangan Kabupaten dengan Tetap Memperhatikan Keseimbangan Kelestarian Alam.

Bupati Anang Berharap Raperda Menjadi Upaya Penyempurnaan Dasar Hukum dalam Rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Tabalong, yang Mengatur Seluruh Aktivitas Terkait Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang yang Meliputi Proses Perencanaan, Pemanfaatan, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Bupati Anang Juga Menilai Kelak Raperda Ini Menjadi Arah dan Kaidah untuk Memacu Percepatan Pembangunan Daerah, Meningkatkan Investasi, dan Kunjungan Wisatawan. Oleh Karena Itu, Ia Meminta Pihak Eksekutif dan Legislatif Dapat Menyelesaikan Raperda RTRW Paling Lambat Tanggal 1 September 2023.

Baca Juga  BKPSDM Tekankan Prinsip Kehati-Hatian Pada ASN

“Kalo dalam waktu 60 hari kita tidak bisa menyelesaikan peraturan daerah ini, maka raperda ini ditarik ke pusat, sehingga legitimasinya terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten tabalong tidak lagi dalam bentuk perda, tapi ada aturan setingkat perda dari pemerintah pusat.” ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.

Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, yang ditemui usai rapat paripurna, optimis pembahasan Raperda RTRW dapat diselesaikan dalam sisa kurun waktu yang ditentukan, yakni kurang lebih dua bulan. Secepatnya, pihak DPRD akan menyusun jadwal pembahasan raperda ini.

“Dan kami sudah menyusun jadwal kita untuk pembahasan itu nanti bulan ini, karena kita sudah melaksanakan banmus, susunan kegiatan kami. Namun kita akan koreksi kembali, dan kami memasukkan untuk pembahasan untuk di banmus perubahan.”  kata Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.

Raperda tentang RTRW Kabupaten Tabalong Tahun 2023–2042 disusun untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 26 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Serta dalam Rangka Penyempurnaan Materi RTRW Kabupaten Tabalong yang Tertuang dalam Perda Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014, tentang RTRW Kabupaten Tabalong Tahun 2014–2034.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Baca Juga  Pengadilan Negeri Tanjung Luncurkan Inovasi SIKALAYANGAN HARAT

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment