Home Editor's Picks Polres Tabalong Amankan 2 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

Polres Tabalong Amankan 2 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

by tabalong hari ini
0 comment

Kepolisian Polres Tabalong mengamankan dua orang tersangka atas kepemilikan obat-obatan terlarang sebanyak 1.779 butir, yang akan dijual kepada pelajar atau anak dibawah umur.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan dua orang tersangka berinisial RM alias Ogok warga Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, dan JE alias Tinghuy warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya, atas kepemilikan obat-obatan terlarang. Kasus kedua tersangka disampaikan pada press rilis yang digelar 1 Februari 2023 di Halaman Mapolres Tabalong.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 1.779 butir obat-obatan terlarang, terdiri dari 1.490 butir obat berwarna putih tanpa merk, dan 309 butir obat berwarna kuning tanpa merk dengan penanda nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka menjual obat obatan terlarang tersebut dengan harga 25 ribu rupiah per 12 butir, dengan keuntungan rata-rata setiap boxnya sebesar satu juta rupiah. Tersangka menargetlan pelajar atau anak dibawah umur, dalam penjualan obat obatan tersebut.

“Kalau bicara motif yang bersangkutan, karena kerjaannya serabutan tidak ada kerjaan yang tetap dia menjual barang tersebut kepada kaum pelajar atau mungkin anak dibawah umur. Rata rata keuntungan yang diperoleh oleh pelaku sekitar 1 juta setiap boxnya,” terangnya.

Selain barang bukti berupa obat-obatan, petugas juga mengamankan 2 bungkus plastik warna bening, 1 pak plastik klip, 1 buah handphone, dan uang tunai senilai 95 ribu rupiah.

Baca Juga  Warga Hikun Gelar Haul Pertama Kh. Abdan Hamid bin H. Abdul Hamid

Kedua tersangka dijerat tindak pidana peredaran obat obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dano Nafarin, TV Tabalong

Related Articles

Leave a Comment