Home Tabalong Hari Ini Piutang PBB P2 Tabalong Capai 38 Milyar

Piutang PBB P2 Tabalong Capai 38 Milyar

by Muhammad Rais
0 comment

Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong terus melakukan upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Salah satunya dengan melakukan validasi data terkait piutang pajak PBB-P2.

Sejak tahun 2022 hingga tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong melakukan validasi data bagi objek pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan PBB-P2 yang ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabalong. Validasi data ini melibatkan ratusan petugas perwakilan dari seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Tabalong.

Hingga Juni 2023 lalu, validasi data telah rampung dilaksanakan, dan terdapat sebanyak 62.791 objek pajak yang sudah terdata dan dilakukan validasi. Dari data tersebut, diketahui bahwa Kabupaten Tabalong memiliki piutang sebanyak kurang lebih 38 miliar rupiah, yang terakumulasi sejak tahun 1994 hingga tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong Nanang Mulkani, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses klasifikasi data terkait mana data yang benar-benar valid dan mana data yang tidak. Bagi data yang valid, nantinya akan tetap ditagihkan terkait dengan piutang pembayaran pajak, sementara bagi data yang tidak ditemukan objek atau wajib pajaknya, akan dilakukan penghapusan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kemudian dari data yang terkumpul, kita lakukan kodifikasi, lakukan analisis, kita kelompokkan dengan beberapa kelompok. Ada data yang sudah valid, artinya ini data yang memang real, factual di lapangan dengan kondisi piutangnya, kemudian ada data yang kami masukkan ke dalam klasifikasi bahwa itu memang sudah tidak ada lagi objek pajaknya, wajib pajaknya, dan tidak mungkin lagi ditagih. Jadi secara besar, dua klasifikasi itu, tapi sebenarnya ada beberapa klasifikasi. Cuman secara garis besar bisa dikategorikan dengan dua klasifikasi ini.” ujar Nanang Mulkani, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Tabalong.

Baca Juga  Jelang Pencoblosan, Bupati Anang Pinta KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

Nanang menargetkan, proses klasifikasi data piutang ini rampung pada akhir tahun 2023. Sehingga pada tahun 2024 mendatang, data piutang PBB P2 sudah clear and clean, dan penagihan maupun penghapusan dapat dilakukan sesuai dengan hasil data terbaru.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment