Home Tabalong Hari IniPemerintahan Pemkab Tabalong Akan Beri Keringanan Pajak dan Retribusi bagi Pengusaha

Pemkab Tabalong Akan Beri Keringanan Pajak dan Retribusi bagi Pengusaha

by Muhammad Rais
0 comment

Pemerintah Kabupaten Tabalong akan memberikan insentif berupa keringanan pajak dan retribusi daerah kepada pengusaha yang mengalami kesulitan di tengah menjalankan usahanya. Insentif tersebut termuat dalam Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja antara DPMPTPSP Tabalong dengan Komisi Dua DPRD Tabalong pada Senin, 7 Agustus 2023, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Rapat kerja ini dilaksanakan pasca harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal di tingkat Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan untuk kembali mempertajam isi materi dari Raperda.

Kepala DPMPTSP Tabalong Suryanadie, yang ditemui usai rapat mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini belum selesai, lantaran masih ada salah satu materi yang cukup kompleks dibahas, yaitu jangka waktu pemberian insentif berupa keringanan pajak dan retribusi daerah kepada pengusaha yang mengalami kesulitan di tengah menjalankan usahanya seperti pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.

Dalam Raperda termuat bahwa jangka waktu yang diberikan selama tiga tahun. Namun pihak legislatif menginginkan hal ini perlu dipelajari lebih mendalam, serta perlu kesepakatan bersama mengingat menyangkut kepentingan daerah dan investor.

“Ketika kondisi usaha orang itu macet ataupun terhambat sehingga tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, maka mereka mengajukan permohonan keringanan, misalnya keringanan pajak atau retribusi. Jadi ada kondisi-kondisi tertentu sehingga daerah bisa memberikan keringanan.” ujar Suryanadie, Kepala DPMPTSP Tabalong.

Sekedar diketahui, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal merupakan gabungan dua Raperda, yaitu Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha, serta Raperda Pelayanan Perizinan.

Baca Juga  THM Tutup dan Jam Buka Café Dibatasi Selama Ramadan

Kedua Raperda tersebut digabungkan atas saran Biro Hukum Setda Tabalong dan hasil konsultasi ke Kemenkumham Republik Indonesia.

Tujuan Raperda ini ialah menarik investor dengan adanya kemudahan, serta dapat memberi keringanan bagi pengusaha di Tabalong.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment