Home Tabalong Hari Ini THM Tutup dan Jam Buka Café Dibatasi Selama Ramadan

THM Tutup dan Jam Buka Café Dibatasi Selama Ramadan

by Muhammad Rais
0 comment

Sehubungan dengan tibanya bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemkab Tabalong dan MUI Tabalong memberikan seruan ke seluruh lapisan masyarakat. Seruan diedarkan guna menciptakan suasana kondusif, rukun, dan nyaman selama pelaksanaan ibadah puasa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesra Setda Tabalong, Alipansyah, saat ditemui pada Jumat, 8 Maret 2024, di Tanjung. Ia mengatakan seruan selama Ramadan ini dalam tahap proses verifikasi, serta menunggu penandatanganan dan pencetakan, kemudian diedarkan ke seluruh lapisan masyarakat.

Alipansyah berharap dengan adanya edaran seruan selama Ramadan mampu menciptakan suasana kondusif, rukun, dan nyaman disaat umat Muslim melaksanakan ibadah puasa.

“Dengan seruan ini kita ingin menciptakan suasana yang kondusif di saat umat Muslim melaksanakan ibadah puasa. Jadi disini agar terjaga kerukunan dan kenyamanan dalam melakukan ibadah puasa,” ujar Alipansyah, Kabag Kesra Setda Tabalong.

Terdapat 12 poin seruan yang disiapkan Pemkab Tabalong dan MUI Tabalong selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, yaitu:

Bagi kaum Muslim marilah kita melaksanakan ibadah puasa seraya mendalami arti makna ibadah puasa yang sesungguhnya.

Menyalurkan zakat maal atau penghasilan, infaq, dan sedekah melalui Baznas sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Baca Juga  Hasil Sensus Pertanian Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah di Bidang Pertanian

Tidak membuka rumah makan, restoran, warung makan, dan minum yang sejenisnya di siang hari.

Tidak menjual dan menyimpan serta tidak membunyikan meriam, petasan, kembang api atau lainnya yang sejenis, serta meningkatkan kewaspadaan akan bahaya kebakaran dan tindak kejahatan lainnya selama bulan suci Ramadan, sebelum, saat, dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Semua pihak agar menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antar umat beragama.

Kepada para pedagang agar menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok sehari-hari dan keperluan lainnya, khususnya di bulan suci Ramadan, lebih-lebih menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pengelola radio swasta, masjid-masjid, dan langgar-langgar agar menyesuaikan waktu berbuka puasa Ramadan dengan jadwal imsakiyah yang dikeluarkan oleh Kemenag Tabalong.

Kepada anak-anak pelajar agar mengkonsentrasikan ke pada pelajarannya, dengan mengikuti kebijakan dari pemerintah daerah, dan kepada orang tua siswa-siswi agar dapat mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya dengan baik.

Baca Juga  Penggalangan Dana Pembangunan Ponpes Manba'ul Anwar

Agar semua pihak tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku, demi terciptanya suasana kehidupan kemasyarakatan yang damai dan harmonis.

Semua pihak diminta untuk saling menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah agamanya.

Untuk kegiatan membangunkan sahur tidak diperbolehkan menggunakan petasan dan sejenisnya, yang mana sifatnya mengganggu ketertiban umum.

Agar pengelola tempat hiburan malam menutup aktivitas selama bulan suci Ramadan, serta pembatasan waktu operasional café, tempat makan, dan sejenisnya hingga pukul 22 malam.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment