Home Editor's Picks Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19 Bangkitkan Sektor Hiburan & Hotel Restoran

Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19 Bangkitkan Sektor Hiburan & Hotel Restoran

by tabalong hari ini
0 comment

Realisasi penerimaan pajak dari pajak hiburan dan pajak hotel dan restoran di Tabalong untuk Tahun 2022 meningkat tajam. Peningkatan ini menjadi bukti bangkitnya perekonomian di Tabalong pasca pandemi covid-19.

Upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19 berdampak pada sektor hiburan dan hotel di Tabalong. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya realisasi pajak hiburan dan juga pajak hotel dan restoran yang mencapai angka lebih dari 100 persen.

Yang mana realisasi pajak hiburan pada tahun 2022 mencapai 166 koma 26 persen atau sebesar 94,9 juta rupiah dari target 57 juta rupiah .

Sedangkan , pajak hotel dan restoran terealisasi sebesar 119 koma 79 persen  atau 3 milyar rupiah dari target sebesar 2 koma 5 milyar rupiah .

Saat dikonfirmasi Rabu, 4 Januari 2022, Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani menjelaskan. Tingginya realisasi kedua jenis pajak tersebut terjadi, karena target pajak yang disesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19 pada Tahun 2020 dan juga 2021.  Sehingga ketika pandemi covid-19 sudah melandai pada Tahun 2022, kegiatan hiburan di Kabupaten Tabalong kembali ramai dan berdampak pada tingginya realisasi pendapatan di sektor pajak tersebut.

“Yang paling tinggi adalah pajak hiburan, pajak hiburan ini 166 persen kemudian disusul oleh pajak hotel 112 persen. Kenapa ini demikian karena pada saat kita menyusun target pajak 2022,situasinya masih covid di Tahun 2021 itu, sehingga kita menyesuaikan sesuai dengan kondisi di Tahun 2020 dan 2021 pada saat itu kan pajak hiburan kita memang minim sekali, karena tidak adanya kegiatan hiburan yang ada di Kabupaten Tabalong,” ujar Nanang.

Baca Juga  Jam Pelayanan Uji KIR di UPTD Balai PKB Berubah Selama Ramadan

Selain pajak hotel dan juga restoran, sejumlah pajak lainnya juga mencapai realisasi diatas 100 persen, yakni diantaranya, pajak penerangan jalan sebesar 119,76 persen, pajak air tanah sebesar 118,20 persen, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 132,22 persen.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment