Home Tabalong Hari Ini Dispersip Tabalong Imbau Seluruh SKPD Kelola Arsip Statis

Dispersip Tabalong Imbau Seluruh SKPD Kelola Arsip Statis

by Muhammad Rais
0 comment

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong mengapresiasi langkah pengelolaan dan penyerahan arsip statis yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong. Pasalnya, langkah ini dapat menjadi percontohan bagi SKPD lain dalam upaya menyelamatkan arsip.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip Dispersip Kabupaten Tabalong, Rahma Norita, usai mendampingi penyerahan ribuan arsip oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong pada Rabu, 13 Desember 2023, di Depo Arsip Dispersip Tabalong.

Norita mengapresiasi upaya Disdukcapil Tabalong yang telah menyerahkan ribuan arsip statis, terdiri dari arsip permanen sebanyak 192 berkas atau 132 box, arsip inaktif di atas 10 tahun sebanyak 102 berkas atau 50 box, dan arsip inaktif sebanyak 1.035 berkas atau 386 box.

Lebih lanjut, menurutnya, arsip yang diserahkan berupa arsip pendataan penduduk, arsip registrasi dengan pendaftaran keluarga, KTP, maupun KIA, serta arsip tentang catatan pernikahan, kelahiran, kematian, dan sejenisnya, telah dilakukan pengelolaan dengan melibatkan pihak ketiga.

“Kami sangat mengapresiasi, di mana ada SKPD yang sadar tentang arsip, khususnya dalam hal penataan. Kami menghimbau untuk SKPD lain yang belum menata arsip, silakan menyusun, silakan menganggarkan untuk jasa penataan arsip yang sudah terakreditasi seperti yang telah dilakukan oleh Disdukcapil dan Bapenda.” ujar Rahma Norita, Kabid Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip Dispersip Tabalong.

Baca Juga  Lantik Pengurus Harian PGRI, Erwan Harap PGRI Beri Dampak Bagi Kemajuan Guru

Norita berharap agar pengelolaan dan penataan arsip yang dilakukan oleh SKPD secara mandiri dapat menjadi contoh bagi SKPD lainnya. Ia juga berharap agar SKPD tidak hanya dapat melakukan penataan dan pengelolaan arsip, namun juga dapat memilah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna untuk dilakukan prosedur penyusutan atau pemusnahan.

Ini dilakukan guna mengurangi penumpukan arsip dan pelonggaran penyimpanan, serta menambah nilai pengelolaan arsip daerah.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment