Home Editor's Picks Awas!! Polres Tabalong Tekankan Sanksi Pidana & Denda Pada Pelaku Karhutla

Awas!! Polres Tabalong Tekankan Sanksi Pidana & Denda Pada Pelaku Karhutla

by Muhammad Rais
0 comment

Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tabalong, Polres Tabalong mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Masyarakat pun diminta untuk segera melapor ke Polres Tabalong maupun kantor polisi terdekat jika menemukan titik api.

Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan meningkat. Dalam beberapa waktu terakhir, telah ditemukan sejumlah titik api akibat kebakaran lahan di Tabalong.

Kapolres Tabalong, melalui Kasat Binmas Polres Tabalong AKP Samsu Suargana, mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pasalnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar sudah menjadi kebiasaan masyarakat lokal, sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Nah, jadi memang ada di sini ada namanya kearifan lokal, namun kearifan lokal ini kami tidak bisa memberikan izin ataupun apa, karena dampaknya apalagi cuaca seperti ini, siapa tahu nanti dengan membakar dibolehkan katanya, nanti mungkin letupannya apa sehingga menyebar ke tempat lain yang dikhawatirkan, sehingga sementara jangan dulu lah walaupun ada kearifan lokal nunggu situasi kondisi cuaca apalagi katanya musim El Nino sekarang,” ujar AKP Samsu Suargana, Kasat Binmas Polres Tabalong.

Polres Tabalong mengingatkan masyarakat untuk segera melapor saat menemukan titik api atau menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pasalnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah.

Baca Juga  DLH Tabalong Imbau Seluruh Sekolah Siapkan Diri Ikuti Sekolah Adiwiyata Tahun 2024

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment