Home Tabalong Hari Ini Aksi Bakar Hutan & Lahan Haram, Berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2016

Aksi Bakar Hutan & Lahan Haram, Berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2016

by Muhammad Rais

Selain hukuman pidana dan denda, aksi pembakaran hutan dan lahan juga mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan sejak 2016, MUI telah mengeluarkan fatwa haram bagi aksi pembakaran hutan dan lahan karena dapat menyebabkan kerusakan dan kerugian.

Sejak tahun 2016, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haram pada aksi pembakaran hutan dan lahan. Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 30 tahun 2016. Fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya bahwa hutan dan lahan merupakan anugerah Tuhan yang penting untuk dijaga, dilestarikan, serta dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Ketua MUI Tabalong Kyai Haji Sabilarrusdi, menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan menimbulkan kerusakan dan kerugian, salah satunya bencana asap yang dapat mengganggu kesehatan, kegiatan transportasi, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga kerusakan keanekaragaman hayati dan lingkungan. Berdasarkan kerugian yang ditimbulkan tersebut, MUI dengan keras menyatakan bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan hukumnya haram.

“Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya adalah haram. Memfasilitasi, membiarkan, dan mengambil keuntungan dari pembakaran hutan atau lahan juga hukumnya adalah haram, kemudian melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan dan pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan. Kemudian pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan ketentuan umum, hukumnya wajib, jadi mengendalikan hutan dan lahan serta merawatnya adalah wajib bagi kita,” ungkap Sabilarrusdi, Ketua MUI Tabalong.

Sabilarrusdi berharap agar fatwa ini dapat diterapkan dan diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari. Disamping itu, pihaknya juga akan terus mensosialisasikan fatwa tersebut di masyarakat, baik melalui khutbah maupun pertemuan keagamaan lainnya.

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment