Home Tabalong Hari Ini 4 Hari Operasi Zebra Intan 2023, Puluhan Pelanggar Ditertibkan

4 Hari Operasi Zebra Intan 2023, Puluhan Pelanggar Ditertibkan

by Muhammad Rais
0 comment

Setelah empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2023, puluhan pengendara dan pengemudi terjaring razia oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong. Razia ini didominasi oleh pelanggaran kasat mata.

Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong berhasil menertibkan enam puluh pelanggaran lalu lintas selama empat hari penyelenggaraan Operasi Zebra Intan 2023 di Kabupaten Tabalong.

Dari puluhan pelanggaran ini, dominasi pelanggaran meliputi kelengkapan, tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu lalu lintas, dan over dimension/overloading.

Saat ditemui pada Jumat, 8 September 2023, Kasat Lantas Polres Tabalong, AKP Andi Tri Hidayat, menjelaskan bahwa pada Operasi Zebra Intan ini, Satlantas Polres Tabalong menggunakan sistem hunting dan penempatan petugas di titik-titik rawan kecelakaan atau kemacetan.

“Operasi kali ini tetap kita pakai seperti kita operasi patuh kemarin, kita pakai hunting system, kita pakai ploting, maksudnya ploting kita di titik-titik yang rawan kecelakaan, rawan kemacetan yang intinya kita nilai tempat itu memerlukan kehadiran polisi. Jadi, kalau ada pelanggar, kita tindak di tempat yang sudah kita sampaikan tadi,” ujar AKP Andi Tri Hidayat, Kasat Lantas Polres Tabalong.

AKP Andi Tri Hidayat mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan perlengkapan yang mendukung pengendara dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya bagi pengendara yang melawan arus karena dapat membahayakan keselamatan.

Baca Juga  Kapolsek Murung Pudak Minta Bagarakan Sahur Digelar Secara “Wajar”

Diketahui, Operasi Zebra Intan 2023 berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023.

Terdapat 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam operasi ini, yaitu berkendara sambil menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment