Home Tabalong Hari Ini 398 Napi Terima Remisi HUT ke-78 RI, 11 Napi Langsung Bebas

398 Napi Terima Remisi HUT ke-78 RI, 11 Napi Langsung Bebas

by Muhammad Rais
0 comment

Sebanyak 398 warga binaan Lapas dan Rutan Tanjung menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Sebelas warga binaan diantaranya menerima remisi umum dua atau dinyatakan langsung bebas.

Remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas dan Rutan Tanjung diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, usai pelaksanaan upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada Kamis, 17 Agustus 2023, di halaman Pendopo Bersinar, Kecamatan Murung Pudak.

Bupati Anang menyerahkan remisi ini dengan didampingi Forkopimda Kabupaten Tabalong. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung, Heru Yuswanto, yang ditemui usai penyerahan remisi menyebutkan, remisi umum HUT RI ke-78 tahun 2023 diberikan kepada 325 WBP Lapas Kelas II B Tanjung, terdiri dari remisi umum satu sebanyak 320 WBP dengan pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan, dan remisi umum dua atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 5 WBP.

“Harapannya kedepan dengan momentum hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ini bagi warga binaan kami, jangan sampai mengurangi atau melanggar tindak pidana kembali. Jangan sampai masuk kembali, karena ini merupakan hadiah dari Negara kepada warga binaan kami di Lapas Kelas IIB Tanjung.” ujar Heru Yuswanto, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung, Boy Irfan Arslan, menyebutkan, WBP Rutan Kelas II B Tanjung yang menerima remisi umum HUT RI ke-78 tahun 2023 sebanyak 73 orang.

Baca Juga  Lomba Tangkap Itik Meriahkan HUT Ke-78 RI di Desa Mangkupum

WBP penerima remisi terdiri dari remisi umum satu sebanyak 67 WBP dengan pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga empat bulan, dan remisi umum dua atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 6 WBP.

Boy Irfan berharap, WBP yang dinyatakan bebas berperan aktif dan produktif dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat menghidupi diri serta keluarga. Ia juga berharap mereka menjadi manusia yang berguna bagi keluarga, nusa, dan bangsa.

“Tentunya kami juga mendoakan mudah-mudahan mereka yang sudah bebas ini tidak akan kembali ke dalam rumah tahanan Negara ataupun ke dalam lembaga pemasyarakatan, karena kalo kita sudah bertaubat, intinya Allah SWT juga akan melihat usaha kita, oleh sebab itu dengan ketekadan hati, ketekadan pikiran, harus berubah. Karena sudah tidak zamannya lagi itu kita melakukan kembali pelanggaran, ataupun kejahatan yang dilakukan sebelumnya.” ujar Boy Irfan Arslan, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung.

Pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2023 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak Dasar atau Serta Merta, dan Hak Bersyarat Bagi Narapidana dan Tahanan. Remisi diberikan bagi warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat substansi dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang berlaku.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi

Baca Juga  Dewan Harap Pemindahan Disdukcapil Akan Tingkatkan Pelayanan

Related Articles

Leave a Comment