Home Editor's Picks Kajati Kalsel Resmikan 3 Rumah Restorative Justice Di Tabalong

Kajati Kalsel Resmikan 3 Rumah Restorative Justice Di Tabalong

by tabalong hari ini
0 comment

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,  Doktor Mukri, meresmikan rumah restorative justice di Tabalong pada 3 November 2022. Rumah RJ yang dicanangkan Kejaksaan Negeri Tabalong ini, berada di 3 desa, yaitu Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Desa Garunggung Kecamatan Tanjung, serta, di Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara.

Rumah RJ sendiri sebagai wadah untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa berlanjut ke penyidikan, yaitu dengan cara mendamaikan kedua belah pihak, dengan ikhlas, sehingga bisa kembali ke keadaan semula. Penyelesaian masalah dengan RJ memiliki syarat tertentu, seperti tindak pidana yang dilakukan tak melebihi ancaman 5 tahun penjara, dilakukan oleh orang yang pertama kali melakukan tindak kriminal atau bukan residivis, kemudian kerugian materi yang ditimbulkan tak lebih dari 2,5 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan, mengatakan, rumah RJ ini tidak hanya dapat digunakan untuk penyelesaian perkara tindak pidana, namun juga dapat digunakan sebagai wadah konsultasi yang berkaitan dengan permasalahan hukum.

“Rumah RJ ini juga bisa dijadikan salah satu wadah untuk siapa saja untuk berkonsultasi, khususnya terkait masalah masalah hukum, baik perdata maupun pidana, yang tentunya akan ditangani oleh tenaga tenaga jaksa yang profesional dibidangnya masing-masing,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Mukri, berharap masyarakat dapar memaksimalkan keberadaan rumah RJ ini. Terutama untuk menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah dan mufakat.

Baca Juga  Bupati Tinjau Progres Revitalisai Expo Center, Pengerjaan Sesuai Jadwal yang Direncanakan

“Diharapkan rumah RJ ini bisa optimal dan maksimal dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan, RJ ini seperti saya jelaskan adalah satu terobosan  untuk menyelesaikan suatu permasalahan diluar pengadilan, dengan cara melakukan musyawarah, apabila ada kerugian, maka kerugian itu dikembalikan, sehingga mengembalikan seperti keadaan semula, dan ini sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat kita yang memang kulturnya sesuai dengan sila ke 4, adalah bermusyawarah untuk mufakat, dan cocok sekali terutama di Kalimantan Selatan,” Harapnya.

Meski tidak ada target khusus dari Kejati Kalsel, namun diharapkan pemerintah daerah dapat mendirikan sebanyak banyaknya rumah RJ ini. Hingga saat ini tercatat sekitar 300 rumah RJ sudah diresmikan dan berfungsi di Kalimantan Selatan.

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment