Home Tabalong Hari Ini 4 WBP Tabalong Dapat Remisi Bebas

4 WBP Tabalong Dapat Remisi Bebas

by tabalong hari ini
0 comment

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tabalong, secara simbolis memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan, kepada masing-masing perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Tanjung dan Rutan Kelas II B Tanjung. Remisi diberikan usai pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yang ke-77, di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan.

Remisi umum satu diberikan kepada 266 orang WBP Lapas Kelas II B Tanjung, dengan pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan. Sedangkan remisi umum dua diberikan kepada 10 orang WBP Lapas Kelas II B Tanjung, dari 390 jumlah WBP kelas II B Tanjung secara menyeluruh.

Kepala Lapas Kelas II B Tanjung, Heru Yuswanto mengatakan, penerima remisi umum dua seharusnya bisa langsung dibebaskan. Namun dari 10 WBP, 9 diantaranya memiliki pidana denda, sehingga wajib melakukan pembayaran denda sebesar kurang lebih satu milyar, atau di gantikan dengan masa hukuman 5 sampai 6 bulan. Heru Yuswanto juga mengimbau agar setiap warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

“Adapun yang remisi umum II seyogyanya harus langsung bebas namun karena ada pidana denda ini yang 10 orang ini, 9 orang harus menyelesaikan pembayaran dendanya dulu baru bisa kita keluarkan, klo tidak di bayar berarti masih bertahan di lapas. Mungkin yang 1 orang karena pidana kriminal umum kasus penganiayaan dia hari ini bisa langsung bebas,” tutur Heru Yuswanto.

You Might Be Interested In
Baca Juga  Berada Dekat Pipa Minyak Pertamina, Sumiati: Relokasi Puskesmas Jaro Urgent!

Selain Lapas kelas II B Tanjung, remisi juga diberikan kepada warga binaan Rutan Kelas II B Tanjung, dengan total 96 orang untuk remisi umum satu dengan pengurangan masa hukuman mulai dari satu hingga 4 bulan, dan remisi umum dua sebanyak delapan orang, dengan pengurangan masa hukuman mulai dari dua hingga empat bulan.  Meski remisi umum dua diberikan kepada 8 orang, namun yang langsung bebas hanya tiga orang dan lima orang selebihnya masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment