Home Editor's Picks Yuk Kenali Program Pengungkapan Sukarela Perpajakan !

Yuk Kenali Program Pengungkapan Sukarela Perpajakan !

by admintv
0 comment

TV Tabalong – KPP Pratama Tanjung mensosialisasikan program pajak nasional yang tengah berlangsung, yakni program pengungkapan sukarela atau PPS, sesuai undang-undang nomor tujuh tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Program baru ini disosialisasikan dalam acara tax gathering, dan penghargaan wajib pajak di wilayah kerja kpp pratama tanjung, pada rabu 18 Mei 2022, di Aston Tanjung City Hotel, Kecamatan Murung Pudak.

Kepala KPP Pratama Tanjung, Edy Waluyo menjelaskan, wajib pajak yang mengikuti PPS tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, sepanjang pelaporan benar dan secara menyeluruh. Melalui program ini juga wajib pajak terhindar dari tarif sanksi-sanksi perpajakan, pada ketentuan umum yang lebih berat.

“Artinya dengan PPS ini sebetulnya pemerintah memberikan kesempatan untuk seluruh wajib pajak yang selama ini mungkin karena ketidaktahuannya, ketidakmengertiannya, atau karena kekhilafannya jadi belum betul dalam melaporkan hartanya dalam SPT tahunan. Jadi dengan PPS ini diberikan kemudahan terutama keringanan di dalam tarif dibandingkan ketentuan umum.” Kata Edy Waluyo, Kepala KPP Pratama Tanjung.

Secara umum, PSS dapat diikuti oleh wajib pajak dengan mengungkapkan harta yang belum diungkapkan dalam surat pemberitahuan tahunan, dan akan dikenai tarif berkisar 6 hingga 18 persen. KPP pratama Tanjung juga menegaskan, program ini berbeda dengan tax amnesty, karena berasal dari basis data direktorat jenderal pajak berupa harta dan penghasilan wajib pajak. (Alfi Syahrin).

Related Articles

Leave a Comment