Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Tabalong resmi menetapkan nilai Zakat Fitrah untuk tahun 2023 atau pada 1444 Hijriah. Nilai ini ditetapkan melalui rapat yang digelar bersama Baznas Tabalong, Diskopukmperindag, KUA, dan UPZ se-Tabalong pada Selasa tadi.
Perhitungan penetapan nilai Zakat Fitrah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1 hingga 3.
Adapun nilai Zakat Fitrah dengan uang yang ditetapkan tahun ini, sebagian besar meningkat dari tahun sebelumnya. Seperti beras jenis Unus dan sejenisnya, Rp65.000 per jiwa atau meningkat Rp17.000 dari tahun sebelumnya. Beras jenis Siam Pandak, Karang Dukuh, Lantik, Lungkong, Kardil, dan sejenisnya Rp45.000 per jiwa atau meningkat Rp5.000 dari tahun sebelumnya. Beras jenis C Hirang, Impari, Thailand, IR dan Bulog senilai Rp35.000 per jiwa atau meningkat Rp5.000 dari tahun sebelumnya. Sedangkan beras jenis Rojo Lele, Mayori, Paus, Pandan Wangi, dan sejenisnya Rp40.000 per jiwa atau menurun Rp5.000 dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, besarannya Zakat Fitrah dengan beras yaitu minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
“Kalau dari informasi yang masuk tadi memang untuk nilai yang beras jenis Unus atau sejenisnya itu memang lumayan naiknya, tapi untuk yang C. Hirang atau sejenisnya, Rojo Lele dan sejenisnya itu naik juga, tapi tidak terlalu jauh dari tahun-tahun yang dulu,” ujar Ma’mun Bahtiar, Penyelenggara Zakat & Wakaf Kemenag Tabalong.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tabalong berharap agar unit pengumpul zakat yang ada di masjid maupun mushola di kecamatan agar menjadikan edaran ini sebagai acuan pembayaran zakat. Tidak hanya itu, para UPZ juga diminta untuk membuat SK kepengurusan serta menyerahkan hasil laporan penerimaan dan penyaluran zakat kepada Baznas Tabalong selambat-lambatnya 10 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)