Home Harga Bapok Atasi Antrean Panjang, Pemkab Tabalong Batasi Pembelian Pertalite di SPBU

Atasi Antrean Panjang, Pemkab Tabalong Batasi Pembelian Pertalite di SPBU

by iin hendriyani

Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU di Tabalong. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurai antrean panjang yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di SPBU.

Aturan tersebut ditetapkan pada rapat koordinasi yang dilakukan Pemkab Tabalong bersama para pengelola SPBU se-Kabupaten Tabalong serta stakeholder terkait, pada Senin, 6 Juli 2026, di Aula BPKAD Tabalong lantai 2. Rapat membahas mengenai pengawasan, evaluasi, dan ketersediaan BBM Pertalite, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Tabalong dan diikuti Bupati Tabalong melalui daring.

Dalam rapat ini disampaikan terjadinya antrean panjang Pertalite merupakan efek dari naiknya harga BBM jenis Pertamax, sehingga banyak masyarakat yang beralih menggunakan BBM bersubsidi Pertalite. Selain itu, jauhnya perbedaan harga antara di SPBU dengan di eceran membuat masyarakat memilih untuk membeli langsung di SPBU.

Untuk mengatasi fenomena tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama para pengelola SPBU di Tabalong menyepakati beberapa hal yang termuat di dalam berita acara, seperti membatasi pembelian Pertalite sebagai langkah pengendalian layanan dan pencegahan pembelian berulang yang tidak wajar, dengan ketentuan kendaraan roda dua maksimal Rp70.000 per transaksi per hari, dan kendaraan roda empat maksimal Rp300.000 per transaksi per hari.

Selain itu, diberlakukan pengaturan jam operasional SPBU yang dimulai pada pukul 07.00 atau 08.00 WITA sampai selesai pada SPBU yang rawan antrean. SPBU diminta untuk tidak melayani pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi, jeriken, atau wadah lain yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, perlu dilakukan pengawasan intensif terhadap penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen guna menghindari adanya indikasi pelangsir di seluruh SPBU.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hamida Munawarah, mengatakan aturan tersebut secara resmi mulai diberlakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, di masing-masing SPBU. Diharapkan para SPBU dan masyarakat selaku konsumen dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Tadi sudah kita sepakati bersama, berita acara juga sudah disampaikan dan ditandatangani bersama, bahwa ada pembatasan untuk roda dua dan roda empat, khusus BBM subsidi. Kalau yang nonsubsidi tidak ada masalah, jadi yang bermasalah ini di subsidi. Kemudian jam operasional juga sudah ditentukan, antara jam 07.00 sampai jam 08.00 WITA sudah harus buka. Kemudian kita akan mendampingi dari Satpol PP dan pihak kepolisian di SPBU. Mungkin kita coba langkah-langkah ini untuk mengatasi antrean panjang. Semoga ini dapat mengatasi sehingga tidak ada lagi antrean panjang untuk BBM bersubsidi,” ujar Hamida Munawarah, Sekretaris Daerah Tabalong.

Pengelola SPBU di Tabalong, yakni SPBU Kambitin dan Gunung Batu, Riyanto, membenarkan saat ini terjadi antrean panjang untuk mendapatkan BBM bersubsidi Pertalite. Ia pun menyetujui adanya pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut sebagai solusi mengurai antrean panjang.

“Ya, harus siap karena kami adalah mitra Pertamina dan mitra pemerintah daerah. Sebagai pengusaha harus mendukung semua kebijakan yang tidak merugikan masyarakat umum, justru ingin membuat distribusi lebih lancar. Masyarakat yang biasanya tidak mendapat BBM subsidi mungkin akan mendapatkannya lebih cepat karena adanya pembatasan. Mudah-mudahan teman-teman SPBU juga tidak ada penyelewengan yang melanggar standar,” ujar Riyanto, Pengelola SPBU Kambitin dan Gunung Batu.

Selain itu, Riyanto juga sepakat dengan diturunkannya anggota Satpol PP dan kepolisian untuk berjaga di SPBU agar distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment