Home DPRD DPRD & DLH Tabalong Bahas Raperda Masyarakat Hukum Adat, Lindungi Hak & Kearifan Lokal

DPRD & DLH Tabalong Bahas Raperda Masyarakat Hukum Adat, Lindungi Hak & Kearifan Lokal

by iin hendriyani

Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama DPRD Tabalong mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menjamin keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus menjaga kearifan lokal yang menjadi identitas daerah.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Tabalong bersama Komisi III DPRD pada 30 Juni 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum atas keberadaan, hak, dan kewajiban masyarakat hukum adat di Kabupaten Tabalong.

Kepala DLH Tabalong, Erfin Nirza Siregar, menjelaskan Raperda tersebut tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi upaya melestarikan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Menurutnya, tradisi masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat identitas budaya daerah.

“Raperda ini adalah Raperda untuk masyarakat hukum adat yang memberikan regulasi tentang keberadaan, hak, dan kewajiban masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Tabalong, serta melestarikan kearifan-kearifan lokal. Dengan Raperda ini, kita berusaha melestarikan tradisi yang dianut dan dapat kita adopsi dari masyarakat hukum adat untuk diimplementasikan sebagai salah satu instrumen dalam menjaga kelestarian alam dan kebudayaan,” ujar Erfin Nirza Siregar, Kepala DLH Tabalong.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Jurni, menegaskan DPRD mendukung percepatan pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat penting agar identitas dan kelembagaan adat memiliki kepastian hukum serta tidak mudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Kami ingin bagaimana label atau pengakuannya sudah bisa diberikan kepada masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun, supaya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Masyarakat juga tidak bingung apakah seseorang benar-benar merupakan bagian dari masyarakat hukum adat atau tidak. Kalau hari ini kita sudah memiliki perda, berarti sudah kita akui. Artinya, ada pengakuan dari desa ke desa. Kalau sudah memiliki kekuatan melalui perda ini, insyaallah akan lebih baik daripada tidak memiliki wadah. Itulah pentingnya perda untuk masyarakat hukum adat,” ujar Jurni, Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabalong.

DPRD Tabalong menargetkan pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam melindungi hak masyarakat hukum adat, memberdayakan kelembagaannya, serta menjaga kelestarian budaya dan lingkungan di Kabupaten Tabalong.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment