TV Tabalong – Sosialisasi bidang politik yang digelar Badan Kesbangpol Tabalong, pada selasa 21 Juni 2022, di gedung serbaguna Kecamatan Muara Uya, disambut peserta sosialisasi, tatak adi rahmanto. Tatak adi yang menjabat kepala desa masingai dua, Kecamatan Upau ini mengatakan, paparan sosialiasi akan disampaikan ke masyarakat luas, agar kondusifitas pemilu tahun 2024 terjaga.
“Dengan adanya hanya beberapa kepala desa dan tokoh masyarakat, kami nanti akan melanjutkan lagi di tingkat desa dengan mengumpulkan RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.” Kata Tatak Adi Rahmanto, Kepala Desa Masingai II.
Tatak adi juga mengajak, agar masyarakat bersama-sama menjaga kondusifitas jelang pemilu tahun 2024, dan masing-masing pendukung tidak saling mempersalahkan sistem kampanye, selama bukan black campaign.
Ketua persatuan anggota badan permusyawaratan desa seluruh indonesia, PABPDSI Kecamatan Muara Uya, harun menuturkan, pihak BPD juga akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak golput, agar persentase tingkat partisipasi pemilih meningkat. Ia menambahkan, selain meningkatkan partisipasi pemilih, transaksi money politik juga perlu diperhatikan untuk diantisipasi, baik oleh masyarakat maupun calon yang akan dipilih.
“Caleg atau yang lainnya benar-benar juga mengupayakan supaya tidak melakukan hal-hal seperti itu. Masyarakat kalo diberi otomatis becari. Kalo diberi peluang otomatis dia kejar. Nah itu yang kita kehendaki, para kontestan pemilu harus sportif agar Indonesia kedepan yang kita harapkan makin bagus.” Kata Harun, Ketua PABPDSI kec. Muara Uya.
Pada sesi diskusi sosialisasi, harun mengusulkan, dapil utara yang mencakup lima Kecamatan dipecah menjadi dua dapil. Ia menilai, luasnya cakupan dapil membuat warga yang tidak berdomisili di utara, mencalonkan diri sebagai caleg. Hal ini menyebabkan transaksi money politik rentan terjadi, karena caleg tersebut kurang dikenal masyarakat setempat.
Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah, langsung menanggapinya. Ia menjelaskan, pemecahan dapil tidak dapat dilakukan pada pemilu 2024, karena waktu penyelenggaraan tinggal 20 bulan. Usulan tersebut bisa saja diakomodir pada pemilu selanjutnya, namun tetap dilakukan kajian baik dari kondisi geografis wilayah maupun jumlah penduduk. (Alfi Syahrin).