Home Tabalong Hari Ini Cek Status Hak Pilih Lewat Aplikasi Lindungi Hakmu

Cek Status Hak Pilih Lewat Aplikasi Lindungi Hakmu

by admintv
0 comment

TV Tabalong – Aplikasi lindungi hakmu yang diluncurkan KPU Republik Indonesia, dapat didownload secara gratis bagi pengguna handphone android. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memeriksa status data dirinya sebagai daftar pemilih tetap, untuk pemilu serentak tahun 2024.

Selain pengecekan dpt, aplikasi lindungi hakmu juga menyediakan fitur rekapitulasi data dpt nasional, termasuk kabupaten tabalong, bahkan sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan-desa. Dengan adanya transparansi jumlah dpt ini, maka seluruh masyarakat indonesia mengetahui jumlah dpt di masing-masing daerahnya.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tabalong, ardiansyah, saat menjadi salah satu narasumber sosialisasi bidang politik, pada selasa 21 Juni 2022, di gedung serbaguna kecamatan muara uya. Ia mengatakan, pihaknya tengah merekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan hingga oktober mendatang. Sehingga jika masyarakat menemukan kesalahan status dpt melalui aplikasi lindungi hakmu, diimbau segera melapor ke Kantor KPU.

“Nah jika belum terdaftar, pada kesempatan ini KPU Kabupaten Tabalong menghimbau agar bisa melapor ke kantor KPU Kabupaten Tabalong, agar nanti bisa di upgrade ataupun nanti dimasukkan ke dalam pemilih baru.” Kata Ardiansyah, Ketua KPU Kab. Tabalong.

Ardiansyah menjelaskan, pemutakhiran data yang dimaksud ialah memasukkan dpt pemula, atau warga tabalong yang baru berusia 17 tahun. Serta upgrade data pemilih, untuk memastikan warga masih memenuhi syarat pemilih. Sedangkan warga yang meninggal dunia, atau pindah domisili, atau berubah status menjadi tni-polri, atau dicabut hak pilihnya karena putusan hukum, maka status DPT-nya menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Ardiansyah juga memaparkan, tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun 2019, karena masih mengacu undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pemilu serentak mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif DPR-RI, DPD, dan DPRD Provinsi-Kabupaten, serta kepala daerah. (Alfi Syahrin).

Related Articles

Leave a Comment