Home Tabalong Hari Ini Zakat Fitrah 1443H Resmi Ditetapkan, Segini Besaranya…..

Zakat Fitrah 1443H Resmi Ditetapkan, Segini Besaranya…..

by admintv

TV Tabalong – Melalui hasil rapat bersama, pada tahun ini ditetapkan hasil keputusan Kementrian Agama tabalong, Baznas Tabalong, Majelis Ulama Indonesia, dan Diskop-Ukm-Perindag Tabalong, terkait Penetapan kadar zakat fitrah Ramadhan 1443 hijriah. Penetapan kadar zakat fitrah ini mengacu pada peraturan menteri Agama RI nomor 52 tahun 2014.

Melalui kepetusan ini, ditetapkan kadar zakat fitrah dengan beras minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan zakat fitrah dinilai dengan uang, dimulai dari 30 ribu rupiah per jiwa, untuk beras cihirang dan sejenisnya. 40 ribu rupiah per jiwa untuk beras jenis siam, lantik dan sejenisnya. 45 ribu rupiah untuk beras jenis rojolele, mayori dan sejenisnya. Serta 48 ribu rupiah per jiwa untuk beras unus dan sejenisnya.

Ketua Baznas Tabalong, Mardani, yang mewakili panitia penetapan kadar zakat fitrah,  mengimbau masyarakat agar dapat semaksimal mungkin mengikuti panduan nilai zakat fitrah yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

“Himbauan kita kepada masyarakat supaya semaksimal mungkin mengikuti panduan tentang nilai atau kadar zakat fitrah yang dihasilkan oleh instansi yang diberikan kewenangan untuk membuat sebuah keputusan tentang nilai kadar zakat itu, kita himbau bahwa apa yang sudah diputuskan itu, semuanya sudah melalui kajian dan diskusi yang mendalam sehingga apa yang diputuskan bisa di pertanggungjawabkan” Kata Mardani, Ketua Baznas Tabalong.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pengumpulan zakat fitrah ini dilakukan di masing-masing masjid maupun mushola yang ada di setiap daerah di Tabalong. Sesuai dengan ketentuan dari masing-masing kecamatan. (Muhammad Ariadi).

Related Posts

Leave a Comment