Home Tabalong Hari Ini Amil Zakat Musholla & Langgar Wajib Dilegalisasi KUA

Amil Zakat Musholla & Langgar Wajib Dilegalisasi KUA

by admintv
0 comment

TV Tabalong – Sudah menjadi tradisi di masyarakat jika pengempulan zakat fitrah dilakukan melalui masjid maupun mushola. Amil atau panitia penghimpun zakat fitrah ini pun tidak boleh sembarangan, karena pemkab Tabalong meminta pengelola masjid maupun mushola untuk membuat SK kepanitiaan yang sah.

Ketua Baznas Tabalong, mardani mengatakan, pengesahan kepanitaan penghimpun zakat fitrah di masjid maupun mushola ini dilakukan oleh kepala kantor urusan agama masing-masing kecamatan. Sedangkan untuk masjid besar atau masjid agung yang ada di ibukota kabupaten maupun kecamatan, akan langsung disahkan oleh baznas Tabalong.

“Bahwa Untuk melegalisasi petugas amil yang menangani zakat fitrah, itu kita limpahkan kepada kantor Urusan agama kecamatan masing masing, kecuali masjid besar, masjid agung di ibukota kabupaten termasuk masjid besar di kecamatan itu keputusan pengangkatannya tetap dilakukan oleh baznas kabupaten, bentuk legalisasi nya macam macam, yang penting mereka melaporkan, ini loh petugasnya, sehingga kita bisa memantau dan melakukan pembinaan kepada petugas yang nanti akan melakukan penghimpunan zakat fitrah.” Kata Mardani, Ketua Baznas Tabalong.

Panitia pengumpul zakat fitrah tidak hanya bertugas menghimpun dan mendistribusikan zakat fitrah, namun juga diminta untuk membuat laporan yang diserahkan ke baznas kabupaten, dengan waktu pengumpulan laporan 1 minggu setelah lebaran. Laporan ini akan disampaikan secara berjenjang ke baznas pusat, sehingga dengan hal ini dapat diketahui tingkat kesadaran masyarakat dalam menyalurkan zakatnya. (Muhammad Ariadi).

Related Articles

Leave a Comment