Pemerintah Kabupaten Tabalong saat ini telah menyesuaikan tarif layanan uji kendaraan bermotor di Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian Kendaraan Bermotor atau BLUD UPTD Balai PKB Kabupaten Tabalong. Penyesuaian tarif mulai diterapkan pertanggal 20 November 2023.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati Tabalong Nomor 65 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD UPTD Balai PKB Kabupaten Tabalong, maka sejumlah tarif dari berbagai layanan di BLUD UPTD Balai PKB disesuaikan.
Kepala BLUD UPTD Balai PKB Dishub Tabalong, Makarius Djatmiko, saat diwawancarai mengatakan bahwa dalam peraturan bupati tersebut tertera bahwa untuk tarif layanan semua jenis kendaraan bermotor uji berkala pendaftaran kendaraan bermotor, layanan uji berkala pertama, maupun layanan uji berkala perpanjangan masa berlaku, ditetapkan dalam satu harga yaitu 175.000 rupiah per unit.
Sedangkan untuk denda administratif yang ditimbulkan akibat keterlambatan pengujiannya telah dihapuskan.
“Untuk tarif itu sendiri sekarang hanya satu harga, yaitu diharga 175.000 rupiah, tarif layanan. Adapun biaya-biaya lain dari peraturan daerah yang lama seperti denda, kemudian rekomendasi yang sifatnya administratif sudah dihapuskan melalui peraturan yang baru ini. Jadi silahkan kepada masyarakat yang mungkin masa berlaku ujinya telah habis, silahkan untuk dapat melakukan pengujian kendaraan bermotor yang hanya membayar biaya dasar tarif layanan pengujian kendaraan bermotor atau tarif KIR-nya saja,” ujar Makarius Djatmiko, Kepala BLUD UPTD Balai PKB Dishub Tabalong.
Djatmiko menambahkan bahwa meskipun terjadi perubahan tarif layanan, namun pelayanan yang diberikan di BLUD UPTD Balai PKB Tabalong tetap sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Diketahui, sebelum penerapan satu tarif ini, tarif layanan di Balai PKB Dishub Tabalong bervariasi mulai dari 150 ribu rupiah hingga 300 ribu rupiah.
(Nova Arianti/TV Tabalong)