Home Tabalong Hari Ini Sempurnakan Penyusunan RKPDES Tahun 2024, DPMD Tabalong Bina Seluruh Desa

Sempurnakan Penyusunan RKPDES Tahun 2024, DPMD Tabalong Bina Seluruh Desa

by Muhammad Rais

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada 29 hingga 30 Agustus 2023 di Ballroom Hotel Aston Tanjung.

Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDES diikuti oleh Kepala Seksi Perencanaan tingkat kecamatan, Sekretaris Desa, dan Kepala Urusan Umum Pemerintahan Desa dari 121 desa yang ada di Kabupaten Tabalong.

Bimtek Penyusunan RKPDES ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk perencanaan pembangunan yang disusun oleh pemerintah desa di tahun 2024 mendatang. Sehingga pemerintah desa dapat mengantisipasi lebih awal berbagai kendala sebelum membuat perencanaan pembangunan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong Erwan Mardani, menuturkan pada bimbingan teknis kali ini pihaknya memberikan perhatian khusus kepada sejumlah desa agar RKPDES yang dibuat semakin sempurna.

“Ada sebagian 30 persen yang masih perlu ada penguatan RKPDES-nya itu, nah makanya dengan adanya kegiatan bimtek ini diharapkan ada peningkatan, ada penyempurnaan RKPDES-nya itu, ini penting ya kalau RKPDES-nya tidak begitu bagus ya ini juga berpengaruh terhadap APDes-nya, jadi harapan kami setiap tahun ada peningkatan ada penyempurnaan,” ujar Erwan Mardani, Kepala DPMD Tabalong.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Tabalong Aidy Risyawal, menjelaskan pasca Bimtek Penyusunan RKPDES, pihaknya akan memonitoring secara langsung bagaimana penyusunan RKPDES yang dilakukan disetiap desa. Mengingat RKPDES tahun 2024 harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2023.

“Setelah selesai kegiatan ini kami targetkan dalam satu atau dua minggu kedepan kami akan langsung melakukan monitoring ke desa, karena RKPDES ini sendiri, RKPDES tahun anggaran 2024 itu harus sudah diselesaikan oleh desa paling lambat tanggal 30 September, artinya mereka hanya punya waktu kurang lebih satu bulan dan ditanggal 30 September itu pun RKPDES ini sudah harus melalui tahapan evaluasi dan dari pihak kecamatan artinya mereka harus selesai minimal satu minggu sebelum tanggal 30 September, supaya masih bisa dilakukan tahapan evaluasi oleh pihak kecamatan,” kata Aidy Risyawal, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Tabalong.

Setelah pelaksanaan Bimtek Penyusunan RKPDES yang dilakukan ini, diharapkan seluruh desa memperoleh pandangan yang sama terhadap bagaimana tahapan prosedur serta mekanisme dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi

Related Posts

Leave a Comment