Komisi 3 DPRD Tabalong melakukan pembahasan dan finishing mengenai Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabalong tahun 2023 hingga 2042. Raperda tersebut telah disetujui dan selanjutnya akan diparipurnakan pada bulan September mendatang.
Komisi 3 DPRD Tabalong, bersama tim penyusun Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabalong tahun 2023 hingga 2042, melakukan pembahasan pada Senin, 28 Agustus 2023, di ruang rapat Komisi 3 DPRD Tabalong.
Pembahasan dilakukan setelah adanya harmonisasi Raperda oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Berdasarkan hasil harmonisasi dari Kemenkumham yang dilakukan oleh tim penyusun Raperda RTRW, terdapat 21 item yang harus dilakukan penyesuaian.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Tabalong Ferry Elpeni, yang sekaligus memimpin jalannya rapat, menuturkan bahwa Raperda RTRW Kabupaten Tabalong tahun 2023-2042 telah disetujui dan telah disepakati oleh Komisi 3 DPRD Tabalong. Hal ini ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Tabalong, Muchlis, bersama Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata, yang turut disaksikan oleh anggota Komisi 3 lainnya dan tim penyusun Raperda.
Ferry menambahkan, Raperda RTRW 2023-2042 rencananya akan diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah Tabalong pada bulan September mendatang.
“Rancangan Perda RTRW wilayah Kabupaten Tabalong ini sudah selesai sudah difinishing hari ini tinggal kita paripurnakan aja lagi, untuk jadwal paripurna nya itu insyaallah akan kita laksanakan di awal bulan September,” ujar Ferry Elpeni, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Tabalong.
Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata, saat diwawancarai mengatakan bahwa Raperda RTRW ini sangat penting bagi Kabupaten Tabalong. Pasalnya, Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini merupakan acuan bagi Kabupaten Tabalong dalam hal tata ruang.
Terlebih penataan ruang wilayah Kabupaten Tabalong bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Tabalong sebagai penyokong rencana ibukota negara dengan pengembangan pertanian, agribisnis, industri, pariwisata, penghasil energi untuk mendorong peningkatan ekonomi berkelanjutan.
“Sangat penting sekali RTRW ini karena keterkaitan dengan usulan-usulan baik yang komersial maupun yang bukan komersial, yaitu yang melalui OSS baik yang usulan juga melalui PNK itu semua ada di situ dasar-dasarnya, pemanfaatannya baik pola ruang maupun struktur ruang itu dasarnya harus dari situ,” kata Wibawa Agung Subrata, Kepala Dinas PUPR Tabalong.
Selain itu, berdasarkan salah satu bagian Raperda, tertera bahwa ruang lingkup Raperda RTRW terdiri dari tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, kawasan strategis kabupaten, dan lainnya yang mencakup seluruh wilayah administrasi Kabupaten Tabalong, yakni 12 kecamatan.
(Nova Arianti, TV Tabalong)
Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi