Home Tabalong Hari Ini Ratusan Batang Kayu Ulin Ilegal Diamankan

Ratusan Batang Kayu Ulin Ilegal Diamankan

by tabalong hari ini
0 comment

Jajaran Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus ilegal logging, di Wilayah Kabupaten Tabalong. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press rilis yang digelar 3 Agustus 2022.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan 110 batang kayu ulin yang dibawa dari wilayah Kalimantan Timur tanpa surat yang sah, untuk dijual di Kabupaten Tabalong. Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku berinisial RD dan SP, yang membawa kayu ulin dengan mobil box.

“Kita melakukan dan mengamankan dua orang pelaku supir dan rekannya yang mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah, ini barang buktinya mobil box yang digunakan untuk mengelabui petugas dengan 110 batang ulin,” kata AKBP Riza Muttaqin.

Dari pengungkapan kasus ilegal logging ini, Kasat Reskrim Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, mengatakan kedua pelaku yang diamankan merupakan pengecer. Pihaknya pun akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke tingkat penebang.

“Disini kita melihat posisi dari pelaku yang membawa tadi itu adalah pengecer, maksudnya kami akan mengembangkan ke tingkat penebangnya kemudian penerima hasil tebangannya sampai ke pengecer, dari hasil pendalaman kami terhadap pengecer itu yang sedang kami aman kan saat ini tidak memiliki dokumen sama sekali, sehingga murni melakukan kesalahan di pasal 83,” ujar Iptu Galih Putra Wiratama.

Baca Juga  Cegah Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Tabalong Kumpulkan Berbagai Pihak

Selanjutnya barang bukti berupa 110 batang kayu ulin ini, akan dilakukan pengujian dan pengukuran volume kayu oleh KPH Tabalong, untuk menentukan jenis dan ukuran. Sehingga nantinya dapat diketahui volume kayu untuk menafsirkan kerugian negara.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment