Beragam upaya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong dalam memberikan hak pilih kepada seluruh masyarakat pada Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya dengan memberikan hak pilih bagi pemilih pindahan.
KPU Tabalong, bersama jajaran di bawahnya mulai dari PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten Tabalong, gencar melakukan sosialisasi dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Salah satu yang turut menjadi perhatian adalah pemberian hak pilih kepada pemilih pindahan yang bermukim di Bumi Sarabakawa Tabalong.
Ketua KPU Tabalong Ardiansyah menjelaskan mekanisme pemilih pindahan terbagi menjadi dua. Pertama, pemilih merubah domisili di KTP elektroniknya sehingga dapat memilih lima surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kedua, pemilih tidak merubah KTP elektroniknya, namun pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan melampirkan KTP dan KK, baik mengajukan di tempat asalnya atau di KPU Tabalong, agar dimasukkan dalam A5. Namun, hak pilihnya tidak untuk lima surat suara.
Seperti warga luar Kalimantan, mereka hanya berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan warga luar Kabupaten Tabalong tetapi masih di Kalimantan Selatan, maka bisa memilih empat surat suara, yaitu Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi.
Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa bagi pemilih yang mengajukan pindah, pihaknya akan melaksanakan pencabutan hak pilih di tempat asalnya untuk dipindahkan ke Tabalong, dengan penempatan TPS yang telah dipetakan oleh KPU Tabalong.
Dalam pengajuan pindah memilih, dirinya juga berpesan agar pengajuan dapat dilaksanakan sedini mungkin, sehingga dapat dipisahkan di beberapa TPS dan tidak menumpuk pada satu atau dua TPS saja.
“Agar menyampaikan permohonan pindahan itu lebih awal sehingga kami bisa memitigasi menyusun pemilih-pemilih yang akan menggunakan pindahan ini bisa kita bagi berdasarkan pendataan TPS-TPS mana nanti yang kami letakkan, sehingga kejadian 2019 tertumpuk hanya di beberapa TPS itu tidak terjadi lagi,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Ardiansyah menambahkan bahwa pihaknya juga meminta kepada pimpinan perusahaan yang berlokasi di Tabalong agar bisa mensosialisasikan kepada masing-masing pegawainya, sehingga pemilihan dapat berjalan lancar, serta pemilih luar Tabalong yang tidak terakamodir tetap bisa memilih berdasarkan hak pilihnya.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)