UMK Kabupaten Tabalong tahun 2024 resmi naik sebesar 4,15 persen. Kenaikan UMK yang disetujui dan ditetapkan Gubernur Kalsel tersebut berdasarkan usulan yang disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Tabalong.
Per tanggal 30 November 2023, Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten β Kota, atau UMK di daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024. Dalam surat tersebut ditetapkan UMK di empat kabupaten β kota mengalami kenaikan, yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Tabalong, dan Kotabaru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Herwandi, yang ditemui usai membuka pelatihan dan sertifikasi Ahli K-Tiga Muda pada Senin, 4 Desember 2023, mengatakan UMK Kabupaten Tabalong tahun 2024 sebesar Rp.3.372.955, atau naik 4,15 persen dibanding tahun 2023. Kenaikan UMK ini sesuai dengan usulan yang disampaikan Pemkab Tabalong ke Pemprov Kalsel.
Herwandi menjelaskan, usulan kenaikan UMK 4,15 persen berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Tabalong pada 22 November 2023. Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan perusahaan dan perwakilan serikat pekerja.
βNah, jadi kita menjembatani semuanya. Alhamdulillah kami luar biasa terimakasih teman-teman dari serikat pekerja, dan dari perwakilan perusahaan itu sepakat. Kemudian menetapkan dengan angka alpha-nya itu 0,27, sehingga didapat kenaikan itu sekitar 134 ribuan dari tahun kemarin. Jadi intinya, 4,15 persen UMK kita naik dari tahun sebelumnya,β ujar Herwandi, Kepala Disnaker Tabalong.
Sebagai informasi tambahan, perhitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Dalam perhitungan UMK tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain angka inflasi Kalimantan Selatan, persentase pertumbuhan ekonomi Tabalong tahun 2022 sebesar 5,30 persen, dan angka koefisien alpha.
(Rais, TV Tabalong)