Tata Cara Pengambilan Cuti P3K menjadi topik pembahasan konsultasi yang sering kali diterima BKPSDM Tabalong. Terdapat 4 jenis cuti untuk P3K, dengan perhitungan berbeda-beda berdasarkan hari kerja dan hari kalender, serta persyaratan tertentu.
Analis SDM Aparatur BKPSDM Tabalong, Saudah Zuhriah, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 8 Juni 2023, menjelaskan bahwa cuti P3K sedikit berbeda dengan cuti PNS. Ia menyebutkan terdapat 4 jenis cuti P3K, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Sedangkan untuk PNS, selain 4 jenis cuti tersebut, ada tambahan 3 jenis cuti, yaitu cuti alasan penting, cuti tanggungan negara, dan cuti besar.
Saudah pun mengimbau bagi P3K yang ingin mengambil cuti, alangkah lebih baiknya terlebih dahulu mempelajari Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasalnya, dalam peraturan tersebut sudah memuat dengan sangat lengkap soal permasalahan cuti.
“Karena mungkin cara pemberian cutinya itu bingung menghitung harinya, apa hari kerja atau hari kalender. Kalau cuti tahunan, kita hitung hari kerja, kalau cuti yang lainnya itu kita hitung hari kalender. Hari kalender itu termasuk hari Minggu, Sabtu, dan libur nasional,” ujar Saudah Zuhriah, Analis SDM Aparatur BKPSDM Tabalong.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, cuti tahunan berhak diberikan hanya untuk P3K yang telah mengabdi minimal satu tahun. Cuti tahunan diberikan paling lama 12 hari kerja, dengan permintaan secara tertulis.
Sedangkan untuk cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama, P3K berhak memperolehnya tanpa syarat minimal pengabdiannya selama satu tahun. Cuti sakit diberikan berdasarkan surat keterangan dari dokter, sedangkan cuti melahirkan diberikan paling lama 3 bulan hari kalender. Sementara cuti bersama menyesuaikan dengan keputusan yang ditetapkan pemerintah.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)