Dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah (TKD), Komisi Satu DPRD Tabalong menyuarakan tentang hak untuk warga binaan, sehingga tetap dapat bekerja usai menjalani masa tahanan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Satu DPRD Tabalong, Rini Irawanty, saat pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah (TKD) Tabalong. Ia menilai setiap warga Tabalong harus diberikan hak untuk mendapatkan perlindungan dan ruang kerja pasca melalui masa tahanan.
Rini menjelaskan pihaknya telah meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas pelatihan untuk warga binaan, sehingga memiliki hak bekerja secara mandiri pasca keluar dari rutan maupun lapas.
“Kami menekankan kepada Disnaker Kabupaten Tabalong agar lebih memberikan pelatihan yang mampu, nanti lepasnya dia dari tahanan sebagai warga tahanan baik lapas maupun rutan. Mereka memiliki keahlian secara khusus agar mereka memiliki hak bekerja secara mandiri di luar.” ujar Rini Irawanty, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Rini menambahkan, pihaknya siap mendukung program yang dijalankan Dinas Ketenagakerjaan Tabalong. Ia pun berharap dengan keahlian khusus untuk bekerja mandiri, para alumni warga binaan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan membawa peningkatan perekonomian Tabalong.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)