Home Editor's Picks DPMD Ingatkan Pemdes Laporkan Realisasi Dana Desa dari Pusat

DPMD Ingatkan Pemdes Laporkan Realisasi Dana Desa dari Pusat

by tabalong hari ini
0 comment

Selain mendorong realisasi dana desa tahap pertama, DPMD Tabalong juga mengingatkan agar pemerintah desa segera menuliskan laporannya. Pasalnya, laporan tersebut menjadi syarat utama untuk penyaluran tahap selanjutnya.

Mekanisme penyaluran dana desa dari pemerintah pusat ke 121 desa di Kabupaten Tabalong bergantung pada laporan realisasi masing-masing desa setelah menerima penyaluran tahap pertama. Semakin cepat dilaporkan, maka semakin cepat pula disalurkan tahap selanjutnya. Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tabalong, Aidy Risyawal, saat ditemui di ruangannya pada 27 April 2023.

Aidy memaparkan bahwa penyaluran tahap pertama untuk desa-desa kategori reguler sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Ia pun menjelaskan agar pemerintah desa dapat mencairkan dana tahap kedua, maka realisasi anggaran tahap pertama harus mencapai 50 persen, dan realisasi fisik 35 persen. Sedangkan untuk pencairan dana tahap ketiga, realisasi anggaran tahap pertama dan kedua harus mencapai 90 persen, dengan realisasi fisik 75 persen.

Sedangkan untuk desa-desa kategori mandiri, dana desa dari pusat disalurkan sebanyak dua tahap, yaitu 60 persen dan 40 persen. Untuk mencairkan dana tahap kedua, realisasi anggaran tahap pertama harus mencapai 90 persen, dan realisasi fisik 75 persen.

“Karena kebanyakannya desa ini, dia sebenarnya duit itu sudah terbelanjakan, realisasi fisik juga sudah mencapai persentase yang disyaratkan itu tadi. Akan tetapi terkadang desa-desa ini lambat dalam melaporkan, akhirnya itu kita dorong supaya desa bisa lebih berperan aktif juga untuk melaporkan itu tadi, supaya untuk penyaluran ini lebih cepat,” ujar Aidy Risyawal, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Tabalong.

Baca Juga  Puncak Peringatan Hut TNI Ke 77 di Provinsi Kalsel

Pemerintah pusat mengalokasikan dana untuk 121 desa di Kabupaten Tabalong sebesar 97 miliar 555 juta rupiah pada tahun 2023. Penyaluran dana desa tahap pertama dilakukan serentak pada bulan Maret, sebesar 36 miliar 775 juta rupiah. Sedangkan untuk tahap selanjutnya, penyaluran dana desa dilakukan oleh masing-masing desa, tergantung persentase realisasi anggaran dan fisik.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment