Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Tabalong menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2042. Perda ini disosialisasikan pada Selasa, 12 Desember 2023, di Pendopo Bersinar Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2042 diikuti ratusan peserta yang meliputi seluruh perangkat daerah Pemkab Tabalong, camat, lurah, perusahaan, perbankan, notaris pembuat akta tanah, serta para pengembang di Tabalong.
Adapun struktur ruang wilayah yang masuk dalam Perda RT RW tersebut meliputi sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.
Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata, menuturkan bahwa tujuan penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Tabalong sebagai penyangga ibukota negara dengan pengembangan pertanian, agribisnis, industri, pariwisata, penghasil energi untuk mendorong peningkatan ekonomi berkelanjutan.
“Kita berharap Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ini dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan kaidah yang berlaku. Ini merupakan salah satu instrumen penting dalam pengembangan pertanian, agribisnis, industri, pariwisata, penghasil energi untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kelanjutan keberlanjutan di wilayah Kabupaten Tabalong,” ujar Wibawa Agung Subrata, Kepala DPUPR Tabalong.
Wibawa Agung Subrata menambahkan, dengan adanya Perda ini, kiranya dapat menjadi pedoman sekaligus memperkuat posisi Tabalong sebagai serambi depan Kalimantan Selatan daerah penyangga ibu kota negara.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)