Komisi dua DPRD Tabalong bersama TIM Raperda pemerintah daerah Tabalong menyepakati luasan lahan produktif yang akan dimuat dalam Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kesepakatan luasan lahan ini dibahas kedua pihak pada 3 Oktober 2022.
Luasan LP2B yang disepakati adalah sekitar 7 ribu 400 hektar, dengan lahan cadangan sekitar 390 hektar. Pada rancangan sebelumnya, lahan yang termuat hanya sekitar 6.000 hektar, namun dari beberapa pertimbangan dan masih ada beberapa lahan produktif yang belum terdata oleh pemerintah daerah sebelumnya, sehingga dilakukan penambahan 1.000 hektar dan lebih sesuai dengan hasil pendataan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Mursalin, mengatakan, luasan lahan pada Raperda LP2B ini sudah disepakati kedua belah pihak, baik dari legislatif maupun eksekutif. Pihaknya hanya tinggal melakukan penyempurnaan Raperda dan melakukan pengurangan beberapa pasal yang tidak berkaitan dengan aturan di atasnya.
“Jadi hasil Raperda tadi pada prinsipnya sudah untuk keluasan sudah final, artinya baik itu LP2B nya maupun yang untuk cadangan, jadi LP2B nya sekitar 7.400 sekian, untuk lahan cadangan sekitar 390 an, itu sudah deal, cuma tinggal penyempurnaan-penyempurnaan kalimat yang ada, dan ada pengurangan pasal yang tidak terkait di atasnya, artinya supaya berhubungan dengan aturan di atasnya,” katanya.
Mursalin sendiri mengharapkan, dengan adanya Raperda ini tidak ada lagi lahan pertanian yang berkurang, dan tidak terjadi penyalahgunaan fungsi, baik untuk perumahan, perkantoran maupun industri. Sehingga melalui Raperda ini, difokuskan bagi produktivitas lahan pertanian yang ada di Tabalong.
(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)